Pemkot Depok Gratiskan Pembuatan Akte Kelahiran

Rabu, 15 Juni 2016 - 21:23 WIB
Pemkot Depok Gratiskan...
Pemkot Depok Gratiskan Pembuatan Akte Kelahiran
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan pembuatan akte kelahiran secara online. Akte online ini berlaku efektif pada Juli 2016 dan digratiskan bagi anak yang berusia 0-18 tahun.

Saat ini pihak dinas baru dalam tahap persiapan sumber daya manusia (SDM). Tahap awal, pembuatan akte online bisa diterapkan di sejumlah titik, seperti di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Kepala Disdukcapil Misbahul Munir mengatakan capaian pembuatan akta kelahiran di Depok, masih jauh di bawah target yang ditentukan. Pada Mei 2016 baru mencapai 234.297 jiwa atau 43,88 persen dari total jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 533.935 jiwa, yang membuat akta kelahiran. "Masih jauh di bawah target yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Munir, Rabu (15/6/2016).

Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang target nasional indikator kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak 0-18 tahun, pada 2015 harus mencapai 75 persen, 2016 77,5 persen, 2017 80 persen, 2018 82,5 persen, 2019 85 persen.

Dengan menerapkan pembuatan akte online ini dapat membantu meningkatkan jumlah pemilik akta di Depok. Setidaknya, setiap hari ada 3.000 pendaftaran akte kelahiran.

"Pembuatan akte gratis untuk anak usia 0-18 tahun. Di atas 18 tahun dikenakan denda Rp100.000 sesuai Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," ungkapnya.

Dikatakan tempat yang bisa mendaftar akte online antara lain Dinas Kesehatan di enam puskesmas yaitu Puskesmas Beji, Sukmajaya, Sawangan, Tapos, Cimanggis, dan Cilodong, Dinas Pendidikan mulai dari siswa/i PAUD, TK, SD, SMP dan SMA, IKatan Bidan Indonesia cabang Depok, yang meliputi 11 bidan praktek sedepok, RSUD Kota Depok, Bakti Yudha, RSIA Hermin, RS Hasanah Graha Afiah, RSIA Sumber Bahagia, RSIA Setia Bakti, RS Naru Medika, RS Bunda Margonda, RSIA Tumbuh Kembang.

Ia menuturkan untuk pendaftar akta di Dinas Pendidikan batas usianya 4-18 tahun, di puskesmas dan rumah sakit usia 0-60 hari. "Kalau lewat tetap harus daftar biasa di loket yang ada di Dinas Kependudukan," ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0756 seconds (0.1#10.140)