Pengemudi Fortuner Maut Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2016 - 21:19 WIB
Pengemudi Fortuner Maut...
Pengemudi Fortuner Maut Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Sekalipun telah membuat empat orang meninggal dunia, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hanya menuntut, pengemudi fortuner maut, Riki Agung Prasetio (24) dengan enam tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Zuhardi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amril Abdi mengatakan Riki secara sah telah melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 310 Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Sebab itu, tuntutan enam tahun yang disangkakan sudahlah pas.

"Ia secara sah dan menyakinkan tindakan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelasnya, dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).

Alasan ini lah, yang dinilai JPU menjadi sesuatu yang memberatkan terdakwa. Sementara yang meringkannya adalah Riki bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan.

Mengenai tuntutan jaksa, kuasa hukum Riki, M.O. Maramis menilai sangat berat. Ia menilai kliennya hanya korban sehingga tuntutan jaksa tidaklah benar. (Baca: Kronologi Kecelakaan Fortuner di Jalan Daan Mogot)

Terlebih dalam kejadian itu, lanjut Maramis, pengendara sepeda motor berada di lajur kanan, yang semestinya dipergunakan untuk mobil. Artinya, dua korban telah melakukan pelanggaran.

Terlebih dalam kejadian di jalan itu, tidak ada batasan rambu minimum dan maksimum. Sekalipun diakuinya kala itu Riki mengemudikan dengan kecepatan tinggi.

"‎Berati client saya korban atas ketidakjelasaan aturan lalu lintas dan korban atas perilaku pengendara motor sendiri," tambah Maramis

Terlebih dalam kejadian, dua korban yang meninggal, Tata dan Devi juga menjadi korban pengemudi motor yang salah.

Rencananya, di sidang lanjutan, 21 Juni 2016 mendatang, Maramis menyiapkan sejumlah pledoi menegaskan kalau kliennya tak bersalah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9740 seconds (0.1#10.140)