Sidang Perdana Jessica, Polda Metro Siapkan Pengamanan Ekstra
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan personel ekstra untuk mengamankan sidang Jessica Kumala Wongso yang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun oleh Jessica.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengamanan dan jumlah personel akan disesuakan dengan tingkan kerawanan yang ada.
Awi menegaskan, pada prinsipnya pihak kepolisian siap memberikan pengamanan persidangan apabila ada permintaan dari pihak kejaksaan.
Sidang perdana Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, Rabu 15 Juni 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Agus Setyadi, mengatakan PN Jakpus sudah menunjuk tiga hakim sebagai majelis hakim yaitu Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Peristiwa itu terjadi di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengamanan dan jumlah personel akan disesuakan dengan tingkan kerawanan yang ada.
Awi menegaskan, pada prinsipnya pihak kepolisian siap memberikan pengamanan persidangan apabila ada permintaan dari pihak kejaksaan.
Sidang perdana Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, Rabu 15 Juni 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Agus Setyadi, mengatakan PN Jakpus sudah menunjuk tiga hakim sebagai majelis hakim yaitu Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Peristiwa itu terjadi di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.
(ysw)