Pemkot Depok Akan Tinjau Ulang 50 Perda
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Depok mengakui ada sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang perlu dikaji ulang ataupun dievaluasi.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menegaskan pihaknya tengah melakukan rekapitulasi Perda yang bakal dievaluasi. Sedikitnya terdapat 50 Perda yang harus ditinjau ulang.
“Baru direkap belum tahu berapa yang ditinjau. Laporan ke saya baru sekitar 50 Perda, kalau jumlah keseluruhan tentu ratusan,” tegasnya di DPRD Depok, Selasa (14/6/2016).
Idris mencontohkan sejumlah Perda memang justru mempersulit perkembangan pembangunan di Depok. Salah satunya dapat mempersulit perizinan dan menekan investor.
“Seperti Perda perizinan di beberapa daerah sangat tidak mempercepat proses perizinan. Izin HO atau izin lingkungan itu masih dalam pro kontra. Izin lingkungan pro kontra, di satu sisi disikapinya kesalahan masyarakat bahwa lingkungan terlalu menekan investor. Di sisi lain menjaga investor jangan semau gue manfaatkan lingkungan,” tegasnya.
Idris mencontohkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga mengatur pengembang harus membangun rumah minimal 120 meter persegi masih harus ditinjau ulang. Revisi Perda baru dapat dilakukan di tahun 2018.
“Perda RTRW akan baru bisa secara UU baru bisa direvisi tahun 2018, 2017 kami ajukan revisi. Apabila itu perlu revisi. Perda itu semangatnya bukan menghambat investor, tetapi menertibkan dan sebagai pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kurang perhatian,” kata Idris.
Wakil Ketua DPRD Depok Suparyono mengakui ada sejumlah Perda yang harus diperkuat, direvisi ataupun di tinjau ulang. Pasca lebaran, kata dia, anggota DPRD bakal rapat membahas masalah ini.
“Bulan depan habis lebaran baru akan kita bahas. Semangatnya setuju karena memang kita harus mengurangi aturan – aturan yang menghambat sektor investasi dan pelayanan publik agar lebih cepat," katanya.
"Ketika tak dikaji malah terjadi kesemrawutan hukum di daerah. Namun harusnya Presiden menjabarkan 3 ribu juga lebih detail. Jadi kami sebagai DPRD di daerah bisa review kembali. Setiap tahun rata – rata kami hasilkan 15 perda tergantung kebutuhan payung hukum,” tutupnya.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menegaskan pihaknya tengah melakukan rekapitulasi Perda yang bakal dievaluasi. Sedikitnya terdapat 50 Perda yang harus ditinjau ulang.
“Baru direkap belum tahu berapa yang ditinjau. Laporan ke saya baru sekitar 50 Perda, kalau jumlah keseluruhan tentu ratusan,” tegasnya di DPRD Depok, Selasa (14/6/2016).
Idris mencontohkan sejumlah Perda memang justru mempersulit perkembangan pembangunan di Depok. Salah satunya dapat mempersulit perizinan dan menekan investor.
“Seperti Perda perizinan di beberapa daerah sangat tidak mempercepat proses perizinan. Izin HO atau izin lingkungan itu masih dalam pro kontra. Izin lingkungan pro kontra, di satu sisi disikapinya kesalahan masyarakat bahwa lingkungan terlalu menekan investor. Di sisi lain menjaga investor jangan semau gue manfaatkan lingkungan,” tegasnya.
Idris mencontohkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga mengatur pengembang harus membangun rumah minimal 120 meter persegi masih harus ditinjau ulang. Revisi Perda baru dapat dilakukan di tahun 2018.
“Perda RTRW akan baru bisa secara UU baru bisa direvisi tahun 2018, 2017 kami ajukan revisi. Apabila itu perlu revisi. Perda itu semangatnya bukan menghambat investor, tetapi menertibkan dan sebagai pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kurang perhatian,” kata Idris.
Wakil Ketua DPRD Depok Suparyono mengakui ada sejumlah Perda yang harus diperkuat, direvisi ataupun di tinjau ulang. Pasca lebaran, kata dia, anggota DPRD bakal rapat membahas masalah ini.
“Bulan depan habis lebaran baru akan kita bahas. Semangatnya setuju karena memang kita harus mengurangi aturan – aturan yang menghambat sektor investasi dan pelayanan publik agar lebih cepat," katanya.
"Ketika tak dikaji malah terjadi kesemrawutan hukum di daerah. Namun harusnya Presiden menjabarkan 3 ribu juga lebih detail. Jadi kami sebagai DPRD di daerah bisa review kembali. Setiap tahun rata – rata kami hasilkan 15 perda tergantung kebutuhan payung hukum,” tutupnya.
(ysw)