Gadis 10 Tahun Dicabuli Disamping Ayahnya
A
A
A
BEKASI - Seorang gadis berusia 10 tahun diduga menjadi korban pencabulan di rumah kontrakan di Kampung Lobak Raya, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, korban saat itu tidur bersama ayahnya di kontrakan korban.
Dengan nomer LP/692/86-TB/K/VI/2016/Resta Bekasi itu, , yakni RH alias Aki (38) dilaporkan telah melakukan pencabulan berulangkali di rumah kontrakan keluarga korban. ”Laporan sudah kami terima, kami sedang menyelidiki kasus cabul ini,” ujar Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi, Senin (13/6).
Puji menjelaskan, kasus dugaan pencabulan ini bisa terungkap lantaran ibu korban yakni Kus baru mengetahui anaknya telah dicabuli berdasarkan pengakuan korban. Mendengar hal itu, keluarga korban melaporkan kepada petugas.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan terakhir pada Jumat 27 Mei 2016 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban mengalami kesakitan dan perih dibagian kemaluanya. Saat itu, korban tidur bersama AKI di dalam rumah kontrakan itu.
”Pelaku ini sering tidur bersama dengan korban dan bersama bapaknya juga. Kemudian ibu tidak ikut tidur bersama di dalam kontrakan tersebut. Mungkin, karena rasa sakit dan perih yang dialami korban, korban langsung melapor ke ibunya,” ungkapnya.
Kasi Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono menambahkan, pelaku ini sering menginap di rumah korban dan keluarga korban memang deket dengan pelaku. ”Jadi sebelumnya emang keluarga korban tidak curiga, karena cabul lalu dilaporkan,” tambahnya.
Saat ini, kata dia, korban langsung melakukan visum guna mengetahui tindak pencabulan yang dilakukan pelaku. Sementara pelaku masih belum ditahan dan segera akan diminta keteranganya. ”Masih dalam penyelidikan, pelaku belum kami tahan,” katanya.
Jika pelaku terbukti melakukan pencabulan, maka pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan paling sedikit 3 Tahun penjara.
Dengan nomer LP/692/86-TB/K/VI/2016/Resta Bekasi itu, , yakni RH alias Aki (38) dilaporkan telah melakukan pencabulan berulangkali di rumah kontrakan keluarga korban. ”Laporan sudah kami terima, kami sedang menyelidiki kasus cabul ini,” ujar Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi, Senin (13/6).
Puji menjelaskan, kasus dugaan pencabulan ini bisa terungkap lantaran ibu korban yakni Kus baru mengetahui anaknya telah dicabuli berdasarkan pengakuan korban. Mendengar hal itu, keluarga korban melaporkan kepada petugas.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan terakhir pada Jumat 27 Mei 2016 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban mengalami kesakitan dan perih dibagian kemaluanya. Saat itu, korban tidur bersama AKI di dalam rumah kontrakan itu.
”Pelaku ini sering tidur bersama dengan korban dan bersama bapaknya juga. Kemudian ibu tidak ikut tidur bersama di dalam kontrakan tersebut. Mungkin, karena rasa sakit dan perih yang dialami korban, korban langsung melapor ke ibunya,” ungkapnya.
Kasi Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono menambahkan, pelaku ini sering menginap di rumah korban dan keluarga korban memang deket dengan pelaku. ”Jadi sebelumnya emang keluarga korban tidak curiga, karena cabul lalu dilaporkan,” tambahnya.
Saat ini, kata dia, korban langsung melakukan visum guna mengetahui tindak pencabulan yang dilakukan pelaku. Sementara pelaku masih belum ditahan dan segera akan diminta keteranganya. ”Masih dalam penyelidikan, pelaku belum kami tahan,” katanya.
Jika pelaku terbukti melakukan pencabulan, maka pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan paling sedikit 3 Tahun penjara.
(ysw)