DKI Data Proyek Pembangunan Gedung yang Terhenti

Sabtu, 11 Juni 2016 - 16:24 WIB
DKI Data Proyek Pembangunan...
DKI Data Proyek Pembangunan Gedung yang Terhenti
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan pendataan pryek pembangunan gedung yang terhenti. Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar kasus robohnya bangunan 21 lantai di Binatro tak terjadi di Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta Wiwit Djalu Adji menjelaskan, dapat dipastikan tidak ada bangunan dengan kekhawatiran roboh atau bernasib seperti yang ada di Bintaro. "Sepengetahuan kami tidak ada bangunan miring atau berpotensi roboh. Ya jangan sampai ada," ujar Wiwit kepada Sindonews, Sabtu (11/6/2016).

Wiwit menuturkan, hingga kini pihaknya masih mendata bangunan atau gedung bertingkat yang kondisinya terhenti seperti di Bintaro."Kemarin saya rapat dengan sudin. Mereka akan membantu kita untuk mendata bangunan yang terhenti pembangunannya. Kalau untuk jumlah belum bisa dipastikan berapa," tutur Wiwit.

Mengenai bangunan miring, Wiwit melanjutkan, pihaknya sudah mencegah terlebih dahulu dengan cara mendata bangunan, berupa jumlahnya dan siapa pemiliknya. Kemudian menanyakan mengapa gedung berhenti pembangunan setelah itu melakukan identifikasi awal apakah bangunan miring atau tidak dalam arti membahayakan atau tidak.

"Data yang sudah diterima kita pembangunan gedung yang terhenti di antaranya seperti bangunan BDNI, dan bangunan di Menteng serta Kemayoran. Mereka ini telah lapor ke kita," ujarnya. Wiwit mengungkapkan, beberapa penyebab mengapa bangunan terhenti pengerjaannya seperti, finansial, perubahan kepemilikan, dan perubahan desain.

Sementara untuk pengawasan Dinas Tata Kota untuk bangunan di DKI Jakarta terbagi menjadi tiga. "Pemeriksaan pada perencanaan apakah bangunan sudah digunakan atau belum, desain awal apakah sudah sesuai dengan batasan rencana kota," ungkapnya.

Kemudian pemeriksaan pelaksanaan setelah dapat izim maka gedung bisa dibangun dan kita terus pantau bagaimana sinkronisasi izin dengan bangunan yang ada. Terakhir pemeriksaan pemanfaaan dimana bangunan harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang berlaku lima tahun dan terus harus diperpanjang dan dilihat oleh kami.(Baca: Gedung 21 Lantai Roboh di Bintaro, 15 Pekerja Selamat)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)