Tipu Ratusan Siswa SD hingga Rp39 Juta, Firman Dicokok di Bogor

Jum'at, 10 Juni 2016 - 00:43 WIB
Tipu Ratusan Siswa SD hingga Rp39 Juta, Firman Dicokok di Bogor
Tipu Ratusan Siswa SD hingga Rp39 Juta, Firman Dicokok di Bogor
A A A
BEKASI - Polsek Jatiasih menangkap Firman Apriansyah (39) pelaku penipuan terhadap ratusan siswa kelas VI SD Negeri 03 Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Firman menipu ratusan siswa tersebut dengan berpuara-pura menggelar study tour ke Taman Matahari Puncak, Bogor.

Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan Sulastomo menjelaskan, Firman diringkus dari tempat persembunyiannya di Perumahan Citra Indah City Bukit Menteng Blok A1 Nomor 49, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Firman dilaporkan panitia acara perpisahan SDN 03 Jatirasa karena telah membawa kabur uang kegiatan Rp39 juta pada 25 Mei 2016 untuk keperluan study tour siswa kelas 6.

"Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan jasa transportasi dan event organizer (EO) lewat CV Pelangi Permata Tour," kata Aslan kepada wartawan, Kamis 9 juni 2016 kemarin. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diperantarai oleh Jodi Cahyo Sriyono yang merupakan rekan panitia kegiatan.

Saat itu, kata dia, pelaku bertemu dengan Ketua Panitia Perpisahan SDN Jatirasa di Perumahan Kemang Ifi Graha Blok D2 Nomor 34A RT 09/14, Jatiasih. Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan sanggup menyelenggarakan acara perpisahan 153 murid.

Kemudian korban sepakat menyerahkan biaya perjalanan kepada pelaku sebesar Rp39 juta yang diberikan secara bertahap untuk pergi ke Taman Matahari Puncak. Penyerahan tunai sebanyak empat kali, dengan rincian Rp10 juta tiga kali dan Rp6 juta satu kali.

Sedangkan melalui transfer sekali sebesar Rp3 juta. Namun hingga waktu pemberangkatan yang disepakati pada 25 Mei 2016 pukul 06.00 WIB, bus pengangkut rombongan belum juga tiba di sekolah hingga menjelang siang hari.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti empat lembar tagihan pembayaran yang dikelurkan CV Pelangi Wisata Tour senilai Rp36 juta dan satu bukti transfer rekening BCA Rp3 juta. Saat ini pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik kepolisian.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5678 seconds (0.1#10.140)
pixels