Tipu Mayjen TNI Rp1 Miliar, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan uang Rp1 miliar. Korban penggelapan ialah seorang perwira tinggi TNI berpangkat Mayjen.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku penggelapan uang Rp1 miliar itu diketahui berinisial AW (49). "Modusnya tersangka menawarkan proyek dengan iming-iming keuntungan," kata Budi Hermanto, Kamis (9/6/2016).
Budi menjelaskan, peristiwa bermula pada Oktober 2014 lalu, pelaku menawarkan pekerjaan pengadaan laser device kepada korban di Babek TNI Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku kemudian meminta uang Rp1 miliar kepada korban dengan alasan kekurangan dana.
"Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 50%," jelasnya. Karena mengenal pelaku, korban pun setuju dan proyek pun berjalan. Akan tetapi pelaku tidak memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan kepada korban.
"Dan modalpun juga tidak diberikan oleh pelaku, malahan uang milik korban habis digunakan untuk kepentingan pelaku sendiri," tuturnya. Karena merasa dirugikan, korban pun melapor ke polisi. "Tetapi kedua pihak bersepakat untuk damai dan pelaku akan mengembalikan uang korban," pungkasnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku penggelapan uang Rp1 miliar itu diketahui berinisial AW (49). "Modusnya tersangka menawarkan proyek dengan iming-iming keuntungan," kata Budi Hermanto, Kamis (9/6/2016).
Budi menjelaskan, peristiwa bermula pada Oktober 2014 lalu, pelaku menawarkan pekerjaan pengadaan laser device kepada korban di Babek TNI Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku kemudian meminta uang Rp1 miliar kepada korban dengan alasan kekurangan dana.
"Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 50%," jelasnya. Karena mengenal pelaku, korban pun setuju dan proyek pun berjalan. Akan tetapi pelaku tidak memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan kepada korban.
"Dan modalpun juga tidak diberikan oleh pelaku, malahan uang milik korban habis digunakan untuk kepentingan pelaku sendiri," tuturnya. Karena merasa dirugikan, korban pun melapor ke polisi. "Tetapi kedua pihak bersepakat untuk damai dan pelaku akan mengembalikan uang korban," pungkasnya.
(whb)