Tepergok Curi Ponsel, Pemuda Pengangguran Diringkus Warga
A
A
A
BEKASI - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pengangguran di Kampung Kebon Kelapa RT 02/03, Desa Segar Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tepergok warga. Adiyanto alias Cobos (21) sempat kabur namun berhasil dikepung warga.
”Pelaku tertangkap setelah beraksi di rumah warga,” ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga, Kamis (9/6/2016).
Menurut dia, saat itu pelaku tengah melintas di rumah yang dihuni korban, Ana Elvira (22). Saat melintas, pelaku melihat ponsel merk Samsung Galaxy V yang tergeletak di meja ruang tamu.
Adiyanto menyelinap masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, kata dia, pelaku langsung menggasak ponsel korban.
Saat Cobos beraksi, pemilik ponsel bernama Ana memergokinya. Korban langsung berteriak dan membuat pelaku langsung kabur.
Beruntung, upaya Adiyanto gagal karena keburu ditangkap oleh tim buru sergap Polsek Tarumajaya yang saat itu tengah observasi wilayah.
”Saat itu juga pelaku langsung kami amankan, karena khawatir jadi 'bulan-bulanan' warga setempat,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab dia telah mengganggur sejak lama.
”Uang hasil penjualan ponsel itu rencananya mau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini, pelaku meringkuk di Mapolsek Tarumajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
”Pelaku tertangkap setelah beraksi di rumah warga,” ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga, Kamis (9/6/2016).
Menurut dia, saat itu pelaku tengah melintas di rumah yang dihuni korban, Ana Elvira (22). Saat melintas, pelaku melihat ponsel merk Samsung Galaxy V yang tergeletak di meja ruang tamu.
Adiyanto menyelinap masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, kata dia, pelaku langsung menggasak ponsel korban.
Saat Cobos beraksi, pemilik ponsel bernama Ana memergokinya. Korban langsung berteriak dan membuat pelaku langsung kabur.
Beruntung, upaya Adiyanto gagal karena keburu ditangkap oleh tim buru sergap Polsek Tarumajaya yang saat itu tengah observasi wilayah.
”Saat itu juga pelaku langsung kami amankan, karena khawatir jadi 'bulan-bulanan' warga setempat,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab dia telah mengganggur sejak lama.
”Uang hasil penjualan ponsel itu rencananya mau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini, pelaku meringkuk di Mapolsek Tarumajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(ysw)