Saipul Jamil Dituntut Jaksa Tujuh Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang tuntutan kepada pedangdut Saipul Jamil. Agenda sidang yang sempat dua kali ditunda tersebut yakni pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menjabat Kelapa Seksi Pidana Umum (Kasiepidum) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Dado Ahmad Ekroni menuntut tujuh tahun pidana penjara serta denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Saipul Jamil.
Menurut Dado, banyak pertimbangan yang sampai akhirnya memutuskan untuk menuntut Ipul dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara. Baik itu pertimbangan yang memberatkan maupun yang meringankan.
"Salah satunya Ipul bertindak sopan selama mengukuti sidang. Ya dia memang sopan. Banyak pertimbangan, maka kita tuntut 7 tahun penjara. Ya salah satunya sopan tadi itu. Sementara yang menberatkan perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma," kata Dado di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Sidang pembacaan tuntutan Ipul diketahui sudah mengalami kegagalan sebanyak dua kali. Petama, saat Ipul mengaku sakit dengan disertakan surat keterangan dari dokter lembaga permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Kedua, sidang mengalami kegagalan yang diketahui saat pihak JPU mengaku harus mendalami berkas tuntutan.
Dado pun menolak, jika tuntutan yang disebutnya merupakan tuntutan 'Ragu-ragu' atau dengan kata lain takut menuntut Ipul dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ya kan ada yang meringankan dan juga memberatkan. Makanya itu kan sebagai bentuk alternatif. Jadi, kami buktikan yang pertama, yang kesatu Pasal 82 itu," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menjabat Kelapa Seksi Pidana Umum (Kasiepidum) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Dado Ahmad Ekroni menuntut tujuh tahun pidana penjara serta denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Saipul Jamil.
Menurut Dado, banyak pertimbangan yang sampai akhirnya memutuskan untuk menuntut Ipul dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara. Baik itu pertimbangan yang memberatkan maupun yang meringankan.
"Salah satunya Ipul bertindak sopan selama mengukuti sidang. Ya dia memang sopan. Banyak pertimbangan, maka kita tuntut 7 tahun penjara. Ya salah satunya sopan tadi itu. Sementara yang menberatkan perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma," kata Dado di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Sidang pembacaan tuntutan Ipul diketahui sudah mengalami kegagalan sebanyak dua kali. Petama, saat Ipul mengaku sakit dengan disertakan surat keterangan dari dokter lembaga permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Kedua, sidang mengalami kegagalan yang diketahui saat pihak JPU mengaku harus mendalami berkas tuntutan.
Dado pun menolak, jika tuntutan yang disebutnya merupakan tuntutan 'Ragu-ragu' atau dengan kata lain takut menuntut Ipul dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ya kan ada yang meringankan dan juga memberatkan. Makanya itu kan sebagai bentuk alternatif. Jadi, kami buktikan yang pertama, yang kesatu Pasal 82 itu," ujarnya.
(nag)