Pegawai PLN Jadi Saksi Kasus Pencurian Listrik Daeng Aziz
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan terhadap tokoh masyarakat Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Pria asal Sulawesi Selatan ini menjalani sidang atas kasus pencurian listrik.
Sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB ini beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Dalam sidangnya kali ini Daeng Azis hadir dengan didampingi dua penasihat hukum.
Jalannya sidang selama 15 menit, berlangsung dari pukul 16.00-16.15 WIB.Dalam sidangnya tersebut, hanya menghadirkan seorang saksi bernama Subrata. Saksinya dihadirkan oleh JPU yang berasal dari PLN Area Pademangan.
"Apakah Anda ditugaskan untuk ke Kafe Intan?" tanya Ketua Majelis Hakim Hasoloan Siantur kepada Subrata. Kemudian Subrata mengakui bahwa ditugaskan mengecek ke instalasi listrik di kafe Intan.
Subrata merupakan saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam persidangan kemarin. Saksi tersebut hanya membawa berkas-berkas seperti denah lokasi Kafe Intan dan bukti rekening listrik Kafe intan.
Sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB ini beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Dalam sidangnya kali ini Daeng Azis hadir dengan didampingi dua penasihat hukum.
Jalannya sidang selama 15 menit, berlangsung dari pukul 16.00-16.15 WIB.Dalam sidangnya tersebut, hanya menghadirkan seorang saksi bernama Subrata. Saksinya dihadirkan oleh JPU yang berasal dari PLN Area Pademangan.
"Apakah Anda ditugaskan untuk ke Kafe Intan?" tanya Ketua Majelis Hakim Hasoloan Siantur kepada Subrata. Kemudian Subrata mengakui bahwa ditugaskan mengecek ke instalasi listrik di kafe Intan.
Subrata merupakan saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam persidangan kemarin. Saksi tersebut hanya membawa berkas-berkas seperti denah lokasi Kafe Intan dan bukti rekening listrik Kafe intan.
(whb)