Raup Rp2,5 Miliar, Penipu Modus Calo PNS Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penipuan menjanjikan korban menjadi PNS berinisial FA (60) ditangkap Polres Tangsel. FA berhasil meraup uang Rp2,5 miliar dari hasil penipuan yang dilakukannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, FA diringkus di rumahnya di Perumahan Harapan Indah Jalan Melon 3 No 5 RT 02/05, Medan Satria, Kota Bekasi, pada pukul 02.12 WIB dini hari tadi, saat sedang tertidur.
Total uang hasil penipuan yang sudah diraup tersangka mencapai Rp2,5 miliar. "Semua modusnya sama-sama, berlagak bisa memasukan korban menjadi PNS," kata Samian, Rabu, 1 Juni 2016.
Menurut Saiman, salah satu korban ialah Novi yang telah menyetorkan uang Rp240 juta kepada tersangka FA. Sadar telah menjadi korban penipuan‎, Novi akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Kota Tangsel.
Dia menambahkan, diduga kuat masih banyak korban FA lain yang belum melapor ke polisi. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain.
"Tersangka mengaku jumlah korbannya 70 orang. Uang Rp2,5 miliar hasil penipuan dipergunakan untuk biaya hidup," tutur Samian. Atas perbuatan kejahatan FA dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, FA diringkus di rumahnya di Perumahan Harapan Indah Jalan Melon 3 No 5 RT 02/05, Medan Satria, Kota Bekasi, pada pukul 02.12 WIB dini hari tadi, saat sedang tertidur.
Total uang hasil penipuan yang sudah diraup tersangka mencapai Rp2,5 miliar. "Semua modusnya sama-sama, berlagak bisa memasukan korban menjadi PNS," kata Samian, Rabu, 1 Juni 2016.
Menurut Saiman, salah satu korban ialah Novi yang telah menyetorkan uang Rp240 juta kepada tersangka FA. Sadar telah menjadi korban penipuan‎, Novi akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Kota Tangsel.
Dia menambahkan, diduga kuat masih banyak korban FA lain yang belum melapor ke polisi. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain.
"Tersangka mengaku jumlah korbannya 70 orang. Uang Rp2,5 miliar hasil penipuan dipergunakan untuk biaya hidup," tutur Samian. Atas perbuatan kejahatan FA dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun.
(whb)