Sampel Celana Jadi Bukti, Ini Kata Kuasa Hukum Jessica

Selasa, 31 Mei 2016 - 16:37 WIB
Sampel Celana Jadi Bukti,...
Sampel Celana Jadi Bukti, Ini Kata Kuasa Hukum Jessica
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai, sampel celana yang dibeli polisi sebagai bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin barang bukti ngawur.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, sejatinya, sampel celana yang dikirimkan polisi ke Kejari Jakpus tak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Pasalnya, alat bukti itu harus celana asli yang dipakai kliennya saat kejadian.

"Kalau celana itu tak ketemu lalu diganti sampel enggak bisa dijadikan alat bukti dong. Alat bukti itu yang melekat dalam sebuah tindak pidana. Makanya, kami akan tolak itu," ujarnya pada wartawan, Selasa (31/5/2016).

Bostam menjelaskan, majelis hakim juga harus menolak bukti sampel celana tersebut. "Kalau hakim keberatan penolakan kami, itu artinya hakim sudah keblinger," tuturnya.

Bostam menerangkan, meski polisi beralasan kalau sampel celana itu hanya untuk menggali keterangan bagaimana bisa robek. Dalam hukum pidana tak ada kata asumsi belaka, semua harus ada pembuktiannya.

"Nanti di persidangan bisa dilihat alat bukti yang dipunyai polisi. Ada saksi, hakim, JPU, ada kuasa hukum, dan ada masyarakat yang menyaksikan, mari kita uji dipersidangan. Saksi pun saya ingatkan untuk berhati-hati karena dia disumpah, jangan jadi saksi dengan keterangan palsu," tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan, dalam pelimpahan tahap dua di Kejari Jakpus, polisi pun menyerahkan 37 alat bukti. Salah satunya berupa sampel celana Jessica.

Lantaran celana yang dipakai Jessica saat kejadian hilang, polisi membeli celana untuk dipakai sebagai sampel. Celana itu dipakai sebagai contoh karena dalam BAP, terdapat perbedaan keterangan antara Jessica dengan pembantunya tentang letak sobeknya celana Jessica.

Adapun benar tidaknya keterangan Jessica dengan pembantunya itu akan dibuktikan di pengadilan nanti dan tentang kebenaran keterangan keduanya itu, akan diputus hakim mana yang paling benar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)