Begini Tampang Pembunuh Enno Saat Tiba di Kejari Tangerang
A
A
A
JAKARTA - Tersangka pembunuh Enno Parihah (18), RA alias Alim (15) yang masih pelajar ini sudah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Alim diserahkan ke Kejari Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
RA tiba di Kejari sekitar pukul 12.20 WIB, Jumat (27/5/2016) dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Tangannya tampak diikat dengan tali statis. Wajahnya ditutup dengan kupluk, dan langsung digiring menuju ruangan konsultasi atau diversi.
Barulah beberapa saat kemudian Rahmat dipindahkan ke ruang Tahap II Pidana Umum (Pidum). Tampak kepolisian dari Polda Metro terus mendampingi RA yang masih dibawah umur, untuk melengkapi pemberkasan penyerahan atau pelimpahan tersebut.
Hingga kini, baik Kepala Seksi Pidana Umum dan kepolisian masih berada di dalam ruangan. Sementara mobil tahanan sudah disiapkan, sebab kabarnya Rahmat akan dititipkan ke Lapas Anak Tangerang hingga menunggu masa persidangan.
Seperti diketahui, Rahmat bersama dua tersangka lain terlibat pembunuhan dan pemerkosaan Eno Parihah di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01 Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Berkas tersangka Rahmat diserahkan terlebih dulu ke Kejaksaan Tangerang mengingat usianya yang masih di bawah umur.
RA tiba di Kejari sekitar pukul 12.20 WIB, Jumat (27/5/2016) dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Tangannya tampak diikat dengan tali statis. Wajahnya ditutup dengan kupluk, dan langsung digiring menuju ruangan konsultasi atau diversi.
Barulah beberapa saat kemudian Rahmat dipindahkan ke ruang Tahap II Pidana Umum (Pidum). Tampak kepolisian dari Polda Metro terus mendampingi RA yang masih dibawah umur, untuk melengkapi pemberkasan penyerahan atau pelimpahan tersebut.
Hingga kini, baik Kepala Seksi Pidana Umum dan kepolisian masih berada di dalam ruangan. Sementara mobil tahanan sudah disiapkan, sebab kabarnya Rahmat akan dititipkan ke Lapas Anak Tangerang hingga menunggu masa persidangan.
Seperti diketahui, Rahmat bersama dua tersangka lain terlibat pembunuhan dan pemerkosaan Eno Parihah di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01 Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Berkas tersangka Rahmat diserahkan terlebih dulu ke Kejaksaan Tangerang mengingat usianya yang masih di bawah umur.
(ysw)