Berkas P21, Jessica Akan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Kamis, 26 Mei 2016 - 12:52 WIB
Berkas P21, Jessica Akan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Berkas P21, Jessica Akan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
A A A
JAKARTA - Setelah berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tersangka Jessica Kumala Wongso pun akan berstatus menjadi tahanan Kejati DKI dan akan dipindahkan ke rutan Pondok Bambu.

Kasipenkum Kejati DKI Waluyo mengatakan, terduga pembunuh Mirna Salihin itu akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu setelah Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejati DKI.

"Karena disana kan Rutan Perempuan ya, dia juga wanita. Ini sesuai dengan KUHAP. Kemungkinan bulan depan (Juni) akan dipindahnya," ujarnya pada wartawan di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016)

Waluyo menerangkan, alasan penahanan Jessica sesuai dengan aturan KUHP. Jessica dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pemindahan ini akan menunggu masa tahanan habis, yakni pada Sabtu 28 Mei 2016 mendatang.

"Sekarang masih menunggu masa tahanan di Polda habis dahulu. Setelah itu baru dibawa ke Kejati DKI. Menurut Kejati DKI berkasnya ini sudah layak dipersidangkan," tuturnya.

Waluyo menegaskan, penyidik juga sudah melengkapi lima persyaratan yakni tiga alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli. Nantinya, semua berkas itu akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipersiapkan menuju persidangan perdana.

Jessica pun diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. "Kemungkinan bulan depan, tapi tunggu kelengkapannya semua juga," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0566 seconds (0.1#10.140)