Sampai 18 Tahun ke Depan, Kasus Jessica Masih Dapat Diproses
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan meski Jessica Kumala Wongso bebas, penyidik masih memiliki waktu hingga 18 tahun ke depan untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengungkapkan, jika sampai pada 28 Mei mendatang, berkas penyidikan kasus ini belum dinyatakan P-21 maka Jessica akan bebas.
Meski Jessica dibebaskan dari penjara demi hukum, lanjut Awi, penyidik masih bisa melakukan penyidikan sampai 18 tahun ke depan.
"Sampai 18 tahun ke depan kita masih berhak memroses dan kita sudah menentukan tersangkanya kan. Kita harus tunggu ini, tinggal tunggu tahap kedua. Nanti jaksa apalagi nih, bisa P21 enggak? Kalau P21 ya nanti dilimpahkan," kata Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Untuk diketahui Jessica bisa bebas dari tahanan pada 28 Mei 2016 mendatang, bila berkas penyidikan kasus kematian Waan Mirna Salihin tersebut belum juga dinyatakan P-21 oleh jaksa dari Kejati DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengungkapkan, jika sampai pada 28 Mei mendatang, berkas penyidikan kasus ini belum dinyatakan P-21 maka Jessica akan bebas.
Meski Jessica dibebaskan dari penjara demi hukum, lanjut Awi, penyidik masih bisa melakukan penyidikan sampai 18 tahun ke depan.
"Sampai 18 tahun ke depan kita masih berhak memroses dan kita sudah menentukan tersangkanya kan. Kita harus tunggu ini, tinggal tunggu tahap kedua. Nanti jaksa apalagi nih, bisa P21 enggak? Kalau P21 ya nanti dilimpahkan," kata Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Untuk diketahui Jessica bisa bebas dari tahanan pada 28 Mei 2016 mendatang, bila berkas penyidikan kasus kematian Waan Mirna Salihin tersebut belum juga dinyatakan P-21 oleh jaksa dari Kejati DKI Jakarta.
(whb)