Nyambi Pengecer Judi, Pedagang Martabak Diringkus Polisi

Rabu, 25 Mei 2016 - 19:07 WIB
Nyambi Pengecer Judi,...
Nyambi Pengecer Judi, Pedagang Martabak Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang pedagang martabak, berinisial T alias Otoy (31), warga Kampung Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, diringkus polisi lantaran menjadi pengecer judi pakong. Penangkapan Otoy berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan judi pakong di Pasar Kronjo, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo.

Kapolsek Kronjo AKP Bambang menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pemantauan. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap gerobak Otoy.

"Petugas menemukan buku catatan pemasang pakong dan pulpen yang berada di dalam gerobak, serta uang pemasang disaku celana pelaku sebesar Rp104.000," kata Bambang di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dari pemeriksaan tersangka diketahui Otoy merupakan pengecer Pakong. Sedangkan yang biasa mengambil setoran untuk diserahkan kepada bandar adalah D, warga Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo.

"Modus dilakukan dengan cara pemasang mendatangi tersangka, tersangka menutupi aksinya sebagai pedagang martabak. Dia sudah melakukan perbuatan itu sekitar satu bulan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0834 seconds (0.1#10.140)