Pedagang 2 Ribu Sepatu Nike Palsu Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua orang pelaku penjualan sepatu merek Nike palsu dibekuk petugas Polres Jakarta Selatan. Sebanyak 2.000 sepatu asal Guangzhou, China disita dari tangan pelaku.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, pelaku yang diringkus ialah J (32) dan S (33) setelah mendapat laporan maraknya peredaran sepatu merek Nike palsu dari perusahaan tersebut. Petugas yang melakukan penelusuran pun akhirnya mendapati identitas pemasok sepatu merek palsu tersebut.
"Sepatu itu asal China, sudah dipasarkan oleh dua pelaku di Jakarta secara online dan di empat toko. Harganya jualnya mulai dari Rp300-800.000," ungkap Ade Hidayat kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Menurut Ade, kedua pelaku sudah mengetahui kalau sepatu itu merupakan barang palsu dengan kualitas rendahan."Keduanya sudah melakukan kejahatan itu selama hampir dua bulanan. Omzetnya mencapai ratusan juta rupiah per bulan," jelasnya.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto menambahkan, kedua tersangka nekat memasarkan sepatu palsu lantaran tergiur dengan omzet per bulan yang didapatnya itu. Hasil jualan sepatu palsu pun dipakainya lagi untuk berbelanja sepatu palsu itu.
"Keduanya kami jerat Pasal 94 ayat 1 UU No. 15/2001 tentang Merek dengan hukuman penjara satu tahun penjara atau denda Rp200 juta," tuturnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, pelaku yang diringkus ialah J (32) dan S (33) setelah mendapat laporan maraknya peredaran sepatu merek Nike palsu dari perusahaan tersebut. Petugas yang melakukan penelusuran pun akhirnya mendapati identitas pemasok sepatu merek palsu tersebut.
"Sepatu itu asal China, sudah dipasarkan oleh dua pelaku di Jakarta secara online dan di empat toko. Harganya jualnya mulai dari Rp300-800.000," ungkap Ade Hidayat kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Menurut Ade, kedua pelaku sudah mengetahui kalau sepatu itu merupakan barang palsu dengan kualitas rendahan."Keduanya sudah melakukan kejahatan itu selama hampir dua bulanan. Omzetnya mencapai ratusan juta rupiah per bulan," jelasnya.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto menambahkan, kedua tersangka nekat memasarkan sepatu palsu lantaran tergiur dengan omzet per bulan yang didapatnya itu. Hasil jualan sepatu palsu pun dipakainya lagi untuk berbelanja sepatu palsu itu.
"Keduanya kami jerat Pasal 94 ayat 1 UU No. 15/2001 tentang Merek dengan hukuman penjara satu tahun penjara atau denda Rp200 juta," tuturnya.
(whb)