Jual Mobil Bodong, DH Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pencual mobil di parkiran Apartemen Sudirman Park, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial DH (34), ini juga buronan polisi selaku penadah mobil curian.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Tahan Marpaung mengatakan, penangkapan DH berawal dari informasi warga adanya sindikat penjualan mobil bodong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi lantas berpura-pura hendak membeli mobil pada pelaku, yang diduga sebagai penadah sekaligus penjual mobil hasil curian.
Saat itu, pelaku DH menawarkan mobil Toyota Yaris tahun 2006 dengan harga yang murah. Mobil itu berwarna metalik dan dijual dengan harga Rp30 jutaan. Polisi pun menduga kalau mobil yang dijual pelaku itu merupakan hasil penggelapan lantaran tak disertai bukti kepemilikan dan surat-surat lainnya.
"Pelaku lalu sepakat bertemu di lokasi pada Minggu (22/5/2016) dini hari. Saat bertemu DH, kami langsung menginterorasinya. Namun, karena dia tak bisa menunjukan bukti kepemilikan mobil, dia langsung kami tangkap," ujarnya di Jakarta.
Saat diperiksa, kata Tahan, pelaku mengaku kalau mobil yang dijualnya itu adalah hasil curian yang dilakukan oleh pelaku RA. Sebelumnya, polisi pun menerima laporan adanya kehilangan mobil Toyota Yaris bernopol B 1896 CVI yang dimiliki warga Persada Raya, Gembor Priok, Tangerang.
"Dia melaporkan adanya kehilangan mobil. Setelah kami telusuri ternyata dibawa kabur pelaku RA yang kini kami jadikan DPO. Oleh pelaku DH ini, mobi itu dijual kembali. Diduga, DH ini kaki tangannya RA yang merupakan seorang buronan sindikat pencurian mobil," tururnya.
Kini, DH pun mendekam di tahanan Polres Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pria yang memiliki dua anak itu mengaku nekat berbisnis mobil curian lantaran terlilit masalah ekonomi, apalagi DH merupakan seorang pengangguran.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Tahan Marpaung mengatakan, penangkapan DH berawal dari informasi warga adanya sindikat penjualan mobil bodong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi lantas berpura-pura hendak membeli mobil pada pelaku, yang diduga sebagai penadah sekaligus penjual mobil hasil curian.
Saat itu, pelaku DH menawarkan mobil Toyota Yaris tahun 2006 dengan harga yang murah. Mobil itu berwarna metalik dan dijual dengan harga Rp30 jutaan. Polisi pun menduga kalau mobil yang dijual pelaku itu merupakan hasil penggelapan lantaran tak disertai bukti kepemilikan dan surat-surat lainnya.
"Pelaku lalu sepakat bertemu di lokasi pada Minggu (22/5/2016) dini hari. Saat bertemu DH, kami langsung menginterorasinya. Namun, karena dia tak bisa menunjukan bukti kepemilikan mobil, dia langsung kami tangkap," ujarnya di Jakarta.
Saat diperiksa, kata Tahan, pelaku mengaku kalau mobil yang dijualnya itu adalah hasil curian yang dilakukan oleh pelaku RA. Sebelumnya, polisi pun menerima laporan adanya kehilangan mobil Toyota Yaris bernopol B 1896 CVI yang dimiliki warga Persada Raya, Gembor Priok, Tangerang.
"Dia melaporkan adanya kehilangan mobil. Setelah kami telusuri ternyata dibawa kabur pelaku RA yang kini kami jadikan DPO. Oleh pelaku DH ini, mobi itu dijual kembali. Diduga, DH ini kaki tangannya RA yang merupakan seorang buronan sindikat pencurian mobil," tururnya.
Kini, DH pun mendekam di tahanan Polres Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pria yang memiliki dua anak itu mengaku nekat berbisnis mobil curian lantaran terlilit masalah ekonomi, apalagi DH merupakan seorang pengangguran.
(mhd)