Mobil-Motor Capai 15 Juta Unit, Polda Dukung Pembatasan Kendaraan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mendukung penuh segala kebijakan terkait dengan pembatasan kendaraan setelah tidak berlakunya lagi kawasan 3 in 1. Apalagi saat ini jumlah kendaraan bermotor di Jakarta telah mencapai 15 juta unit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan stake holder lainnya sedang menggodok kebijakan penganti 3 in 1 yang cocok terkait mengurangi volume kendaraan. Selama uji coba tanpa 3 in 1 yang dilakukan hampir sebulan penuh ditemukan beberapa indikasi peningkatan kendaraan di jalur-jalur 3 in 1 terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
"Jumlah kendaraan memang tidak bertambah, tapi jalur-jalur protokol yang biasanya ada peraturan 3 in 1 meningkat jumlahnya," kata Awi kepada wartawan Rabu, 18 Mei 2016 kemarin. Awi menuturkan, kendaraan roda empat yang biasanya melalui jalur alternatif, kini menggunakan ruas jalan utama sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas.
"Karena semakin padat, jam kemacetan juga bertambah. Begitu juga dengan jarak tempuh yang semakin mundur," tuturnya. Untuk mengurai kemacetan, lanjut Awi, pihaknya sudah membuat floating anggota guna mengurai kepadatan di jalan utama tersebut.
Pasalnya, ada beberapa simpul kemacetan seperti traffic light, persimpangan dan gerbang tol yang justru semakin menambah kemacetan. Sejumlah kebijakan pun diterapkan seperti buka tutup pintu tol di kawasan Semanggi dan Senayan. Kemudian diskresi mengurangi waktu traffic light dan penempatan personel dititik rawan macet.
Awi mengungkapkan, melihat situasi sekarang dinilai sangat penting untuk segera diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor. Pasalnya, setiap hari jumlah pemohon untuk kendaraan baru semakin meningkat. Tercatat pada April 2016 kemarin ada sekitar 75.000 pemohon yang mengajukan kendaraan baru untuk wilayah Depok, Tangerang, Bekasi dan DKI, sebagiannya adalah kendaraan roda empat.
Jumlah kendaraan yang terdaftar di Polda Metro Jaya untuk wilayah DKI Jakarta saat ini saja sudah lebih dari 15 juta unit. Peningkatan pemohon kendaraan juga harus diimbangi dengan kebijakan yang bisa mengimbangi peningkatan kepemilikan kendaraan.
Salah satu kebijakan adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi harus segera direaliasikan.Peraturan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi merupakan sebuah kebijakan yang cukup efektif untuk mengentaskan kemacetan. "Sudah saatnya pemerintah pusat segera menerapkan peraturan tersebut. Apapun kebijakannya akan kita dukung," ucapnya.
Kendati demikian, Awi menilai sebelum dilakukan peraturan pembatasan kendaraan pribadi, diperlukan sarana moda transportasi publik yang memadai seperti busway, subway, dan monorel. "Jadi masyarakat punya pilihan ketika ada peraturan pembatasan kendaraan pribadi," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan stake holder lainnya sedang menggodok kebijakan penganti 3 in 1 yang cocok terkait mengurangi volume kendaraan. Selama uji coba tanpa 3 in 1 yang dilakukan hampir sebulan penuh ditemukan beberapa indikasi peningkatan kendaraan di jalur-jalur 3 in 1 terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
"Jumlah kendaraan memang tidak bertambah, tapi jalur-jalur protokol yang biasanya ada peraturan 3 in 1 meningkat jumlahnya," kata Awi kepada wartawan Rabu, 18 Mei 2016 kemarin. Awi menuturkan, kendaraan roda empat yang biasanya melalui jalur alternatif, kini menggunakan ruas jalan utama sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas.
"Karena semakin padat, jam kemacetan juga bertambah. Begitu juga dengan jarak tempuh yang semakin mundur," tuturnya. Untuk mengurai kemacetan, lanjut Awi, pihaknya sudah membuat floating anggota guna mengurai kepadatan di jalan utama tersebut.
Pasalnya, ada beberapa simpul kemacetan seperti traffic light, persimpangan dan gerbang tol yang justru semakin menambah kemacetan. Sejumlah kebijakan pun diterapkan seperti buka tutup pintu tol di kawasan Semanggi dan Senayan. Kemudian diskresi mengurangi waktu traffic light dan penempatan personel dititik rawan macet.
Awi mengungkapkan, melihat situasi sekarang dinilai sangat penting untuk segera diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor. Pasalnya, setiap hari jumlah pemohon untuk kendaraan baru semakin meningkat. Tercatat pada April 2016 kemarin ada sekitar 75.000 pemohon yang mengajukan kendaraan baru untuk wilayah Depok, Tangerang, Bekasi dan DKI, sebagiannya adalah kendaraan roda empat.
Jumlah kendaraan yang terdaftar di Polda Metro Jaya untuk wilayah DKI Jakarta saat ini saja sudah lebih dari 15 juta unit. Peningkatan pemohon kendaraan juga harus diimbangi dengan kebijakan yang bisa mengimbangi peningkatan kepemilikan kendaraan.
Salah satu kebijakan adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi harus segera direaliasikan.Peraturan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi merupakan sebuah kebijakan yang cukup efektif untuk mengentaskan kemacetan. "Sudah saatnya pemerintah pusat segera menerapkan peraturan tersebut. Apapun kebijakannya akan kita dukung," ucapnya.
Kendati demikian, Awi menilai sebelum dilakukan peraturan pembatasan kendaraan pribadi, diperlukan sarana moda transportasi publik yang memadai seperti busway, subway, dan monorel. "Jadi masyarakat punya pilihan ketika ada peraturan pembatasan kendaraan pribadi," tegasnya.
(whb)