Kronologi Anak Anggota DPRD Tabrak Petani di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan petani di Jalan Kampung Pulau Bambu, RT 1/1, Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi terus diselidiki.
Kanit Kecalakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Paninondang Marbun menjelaskan, peristiwa berawal ketika IIP (22) anak anggota DPRD Kabupaten Bekasi melintas di lokasi pada Minggu 15 Mei 2016 malam.
Marbun menjelaskan, kecelakaan berawal ketika mobil yang dikendarai IIP keluar jalur sebelah kanan. Di saat bersamaan muncul Honda Beat biru B 3224 FKN yang dikendarai korban Kinan (56). Mobil bagian depan sebelah kanan menabrak motor hingga ringsek.
Sedangkan Kinan terlempar hingga menghantam kaca depan mobil. Tidak diketahui alasan mobil yang dikendarai IIP melenceng hingga melawan arah.
Padahal, kata dia, saat kejadian kondisi lalu lintas tengah lengang. IIP memacu mobil pada kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam.
Dugaan sementara, sopir kurang konsentrasi hingga akhirnya menambrak pengendara motor. Saat itu pun kondisi mobil tidak sedang menyalip karena jalan sepi.
”Menghindari jalan berlubang pun tidak karena kondisi jalan mulus, tapi kejadian ini murni human eror,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).
Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala karena terlempar, bahkan tubuhnya menghantam kaca depan. Melihat korbannya terluka, kata dia, dibawa pulang ke rumah. Namun, dalam perjalanan nyawa Kinan tidak bisa tertolong dan tewas saat akan diselamatkan.
Meski sudah berdamai karena masih ada ikatan keluarga, penyidik tetap melanjutkan ke penyidikan. Pemuda anak polisiti PPP itu terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Apalagi, pengemudi juga tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Mobil atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dijadikan barang bukti, kasus kecelakaan lalu lintas.”Kasus ini tetap akan kami proses sesuai hukum berlaku, tanpa melihat anak siapapun,” tegasnya.
Kanit Kecalakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Paninondang Marbun menjelaskan, peristiwa berawal ketika IIP (22) anak anggota DPRD Kabupaten Bekasi melintas di lokasi pada Minggu 15 Mei 2016 malam.
Marbun menjelaskan, kecelakaan berawal ketika mobil yang dikendarai IIP keluar jalur sebelah kanan. Di saat bersamaan muncul Honda Beat biru B 3224 FKN yang dikendarai korban Kinan (56). Mobil bagian depan sebelah kanan menabrak motor hingga ringsek.
Sedangkan Kinan terlempar hingga menghantam kaca depan mobil. Tidak diketahui alasan mobil yang dikendarai IIP melenceng hingga melawan arah.
Padahal, kata dia, saat kejadian kondisi lalu lintas tengah lengang. IIP memacu mobil pada kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam.
Dugaan sementara, sopir kurang konsentrasi hingga akhirnya menambrak pengendara motor. Saat itu pun kondisi mobil tidak sedang menyalip karena jalan sepi.
”Menghindari jalan berlubang pun tidak karena kondisi jalan mulus, tapi kejadian ini murni human eror,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).
Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala karena terlempar, bahkan tubuhnya menghantam kaca depan. Melihat korbannya terluka, kata dia, dibawa pulang ke rumah. Namun, dalam perjalanan nyawa Kinan tidak bisa tertolong dan tewas saat akan diselamatkan.
Meski sudah berdamai karena masih ada ikatan keluarga, penyidik tetap melanjutkan ke penyidikan. Pemuda anak polisiti PPP itu terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Apalagi, pengemudi juga tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Mobil atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dijadikan barang bukti, kasus kecelakaan lalu lintas.”Kasus ini tetap akan kami proses sesuai hukum berlaku, tanpa melihat anak siapapun,” tegasnya.
(ysw)