Tipu Guru Cantik, Tentara Amerika Gadungan Dicokok Polisi

Senin, 16 Mei 2016 - 20:29 WIB
Tipu Guru Cantik, Tentara...
Tipu Guru Cantik, Tentara Amerika Gadungan Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang WN Nigeria berinisial ARC (31) dibekuk polisi lantaran mengaku-aku sebagai tentara Amerika Serikat (AS). Tentara AS gadungan ini dibekuk karena menipu seorang guru cantik di Jakarta senilai Rp650 juta.

Selain ARC, polisi juga membekuk dua perempuan asal Indonesia berinisial NM (20) dan RN (43).

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengatakan, peristiwa terjadi saat polisi menerima laporan dari NP (37) yang mengaku telah ditipu polisi AS. Penipuan pun dilakukan saat pelaku membuat akun Facebook dengan nama Eldho Markose pada Agustus 2015 lalu.

Lalu, pada Mei 2016 ini, pelaku berkenalan dengan korbannya melalui Facebook. Pelaku lalu melakukan komunikasinya dengan korban yang berprofesi sebagai guru itu secara intensif

"Pelaku ARC ini mengaku seorang tentara Amerika Serikat (AS) yang bertugas di Afghanistan dan mengaku hendak menikahi korban. Kalau ketiga pelaku kami tangkap di Kelapa Gading, Jakut, tepatnya di Apartemen Nias," ujarnya pada wartawan Polda Metro Jaya, Senin (16/5/2016).

Menurutnya, pelaku menjanjikan pada korban akan mengirimkan ‎uang USD 1,5 juta untuk investasi di Indonesia, menyumbang panti asuhan, dan biaya dia menikah serta menetap di Indonesia. Uang itu akan dikirimkan melalui box pada seorang agen bernama Mr Max di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Untuk mengeluarkan box itu, korban diminta pelaku mengeluarkan uang sebagai administrasinya. Padahal, tak ada uang yang dikirimkan ke Bandara Ngurah Rai. Jadi ini semuanya hanya modus belaka, fiktif," tuturnya.

Menurutnya, dalam aksi tipu-tipu itu, perempuan berinisial NM berperan sebagai petugas bea cukai di Bandara Ngurah Rai.

Dia bertugas memberitahukan korban kalau paket berisi uang USD 1,5 juta itu sudah sampai dan baru bisa diambil setelah dipenuhi biaya administrasinya, asuransi antiteroris, dan money laundring.

"Korban lalu mengirimkan uang ke sejumlah rekening yang telah disediakan oleh tersangka RN. Uang ditransfer korban sejak 19 April hingga 4 Mei 2016 ini mencapai Rp650 juta. Namun, paket uang senilai USD 1,5 juta itu tak kunjung diterima korban," terangnya.

Lantas, kata Suharyanto, korban mulai curiga telah ditipu kekasihnya itu. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Dalam waktu cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya. Ketiga pelaku dijerat pasal 378, 326 KUHP, pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sementara baru satu korban yang melapor. Melihat kejahatan yang sudah dilakukan sejak 2015, kami menduga masih ada korban lainnya," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6463 seconds (0.1#10.140)