Depok Akan Tambah Kuota Pembuatan KIA

Sabtu, 14 Mei 2016 - 02:30 WIB
Depok Akan Tambah Kuota...
Depok Akan Tambah Kuota Pembuatan KIA
A A A
DEPOK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menambah kuota pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, animo masyarakat untuk membuat identitas anak sangat tinggi.

"Animo sangat besar, hingga akhir April kemarin sudah ada sekitar 135.000 anak yang mengajukan pembuatan," kata Kepala Seksi Kependudukan Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta, kepada wartawan, Jumat 13 Mei 2016 kemarin.

Jaka Susanta menuturkan, angka tersebut sudah melebihi perkiraan awal yang dicanangkan. Oleh sebab itu pihaknya akan mencoba mengajukan anggaran tambahan dalam hal pembuatan KIA.

Karena diperkirakan angka warga yang di bawah 17 tahun di Depok mencapai 400.000."Pengajuan ABT ini karena khusus untuk KIA, logistik seperti blangko dan pita ribbon menggunakan APBD," tambahnya.

Jaka mengatakan, pembuatan KIA ini gratis dan tidak ada denda, terpenting adalah anak harus berusia di bawah 17 tahun. Pembuatan KIA dapat dilakukan di tiap kelurahan wilayah masing-masing, sama seperti pembuatan KTP.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak BPMK Kota Epiyanti menjelaskan, KIA ini dapat dimiliki anak Depok usia 5-18 tahun, sesuai dengan UU No 23/2002 BPMK bekerja sama dengan Disdukcapil dan Dinas Pendidikan (Disdik). Mekanismenya Disduk datang ke sekolah mendata dan nanti dicetak di kelurahan.

Disdik nantinya akan membantu mendata anak-anak di sekolah. "Harus bersinergi dengan OPD lain, apalagi berhubungan dengan anak sekolah dimana Disdik yang menanganinya, serta pembuatan kartu identitas dengan Disduk yang memiliki sarana dan prasarananya," kata Epi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0591 seconds (0.1#10.140)