Kepergok, Rampok Tembak Warga Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Kawanan perampok sadis kembali beraksi di sebuah rumah kontrakan di Perumnas III, Jalan Sulawesi Raya RT4/17, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (13/5/2016). Akibatnya, salah seorang pemuda bernama Arbiansyah Enggar Bisono (22), terkena luka tembak di bagian dada kananya.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, itu membuat gempar warga, sedang korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis.”Korban mengalami kritis, sedang ditangani tim medis di RSUD Bekasi,” ujar Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Imam Irawan.
Imam menjelaskan, korban ditembak karena tak sengaja memergoki pelaku yang hendak merampok disebuah rumah kontrakan. Sebelum kejadian, korban bersama dua rekannya, Dodi Linggar (23), dan Ahmadi Sutalaksana (25), hendak berangkat kerja, melihat empat pria tengah duduk santai di jok sepeda motor jenis matik milik tersangka.
Lalu salah satu di antara pemuda itu menanyakan maksud keempat orang tersebut berada di lokasi. Namun, perkataan korban membuat panik pelaku. Tak terima dengan perkataan Dodi, salah satu pelaku menjawabnya dengan sinis sambil mengeluarkan pistol yang diselipkan dari pinggang sebelah kanan.
Tanpa pikir panjang, kata dia, tersangka melepas tembakan ke arah bawah hingga proyektil mendarat di tembok kontrakan. Melihat kejadian itu, Ahmadi, Dodi dan Arbiansyah langsung bergegas kabur ke arah dalam kontrakan untuk menyelamatkan diri. "Karena pistol ditodongkan kepada mereka," katanya.
Nahas saat hendak kabur, lanjut dia, proyektil kedua yang dilepaskan pelaku sudah keburu mendarat di dada kanan Arbiansyah. Seketika, tubuh korban ambruk di lokasi. Dalam keadaan bersimbah darah, korban berusaha kabur dengan cara merangkak ke lantai dua di rumah kontrakan itu.
Karena tak kuat menahan luka tembak di tubuhnya, korban akhirnya lunglai dan terjatuh dari tangga. Mengetahui korbannya terjatuh, keempat pelaku kabur menggunakan dua sepeda motor matik miliknya. Korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi bersamaan dengan warga terbangun dan berusaha mengejar pelaku.
Petugas yang mendapat informasi itu, kemudian bergegas ke lokasi untuk mengolah kejadian tempat perkara (TKP). Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah sandal jepit milik pelaku yang diduga lepas ketika hendak kabur. "Kami temukan proyektil yang menempel di dinding," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti menduga, berada di lokasi hendak mencuri di rumah kontrakan itu. Sayangnya, aksi mereka terpergok oleh korban dan dua rekannya di lokasi. Hingga kini, kata dia, dua rekan korban masih diperiksa untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Pelaku diduga kawanan lama, dilihat dari cara dia beraksi yang tak segan melukai korbannya menggunakan senjata api," tambahnya.
Dari keterangan saksi, kemungkinan senjata api yang dipakai pelaku merupakan rakitan berjenis revolver. Namun, untuk kepastianya, polisi masih melakukan pengejaran.
Apabila tertangkap, pelaku akan dikenakan dua kasus yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana Pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, itu membuat gempar warga, sedang korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis.”Korban mengalami kritis, sedang ditangani tim medis di RSUD Bekasi,” ujar Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Imam Irawan.
Imam menjelaskan, korban ditembak karena tak sengaja memergoki pelaku yang hendak merampok disebuah rumah kontrakan. Sebelum kejadian, korban bersama dua rekannya, Dodi Linggar (23), dan Ahmadi Sutalaksana (25), hendak berangkat kerja, melihat empat pria tengah duduk santai di jok sepeda motor jenis matik milik tersangka.
Lalu salah satu di antara pemuda itu menanyakan maksud keempat orang tersebut berada di lokasi. Namun, perkataan korban membuat panik pelaku. Tak terima dengan perkataan Dodi, salah satu pelaku menjawabnya dengan sinis sambil mengeluarkan pistol yang diselipkan dari pinggang sebelah kanan.
Tanpa pikir panjang, kata dia, tersangka melepas tembakan ke arah bawah hingga proyektil mendarat di tembok kontrakan. Melihat kejadian itu, Ahmadi, Dodi dan Arbiansyah langsung bergegas kabur ke arah dalam kontrakan untuk menyelamatkan diri. "Karena pistol ditodongkan kepada mereka," katanya.
Nahas saat hendak kabur, lanjut dia, proyektil kedua yang dilepaskan pelaku sudah keburu mendarat di dada kanan Arbiansyah. Seketika, tubuh korban ambruk di lokasi. Dalam keadaan bersimbah darah, korban berusaha kabur dengan cara merangkak ke lantai dua di rumah kontrakan itu.
Karena tak kuat menahan luka tembak di tubuhnya, korban akhirnya lunglai dan terjatuh dari tangga. Mengetahui korbannya terjatuh, keempat pelaku kabur menggunakan dua sepeda motor matik miliknya. Korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi bersamaan dengan warga terbangun dan berusaha mengejar pelaku.
Petugas yang mendapat informasi itu, kemudian bergegas ke lokasi untuk mengolah kejadian tempat perkara (TKP). Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah sandal jepit milik pelaku yang diduga lepas ketika hendak kabur. "Kami temukan proyektil yang menempel di dinding," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti menduga, berada di lokasi hendak mencuri di rumah kontrakan itu. Sayangnya, aksi mereka terpergok oleh korban dan dua rekannya di lokasi. Hingga kini, kata dia, dua rekan korban masih diperiksa untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Pelaku diduga kawanan lama, dilihat dari cara dia beraksi yang tak segan melukai korbannya menggunakan senjata api," tambahnya.
Dari keterangan saksi, kemungkinan senjata api yang dipakai pelaku merupakan rakitan berjenis revolver. Namun, untuk kepastianya, polisi masih melakukan pengejaran.
Apabila tertangkap, pelaku akan dikenakan dua kasus yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana Pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)