Mahfud MD: TNI Jangan Terlibat Penggusuran karena Rakyat Bukan Teroris
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut berdasarkan undang-undang TNI tak boleh terlibat dalam penggusuran. Pasalnya, dalam penggusuran yang dihadapi ialah rakyat bukan kelompok teroris.
"Dalam UU, seharusnya TNI tidak boleh terlibat dan melibatkan diri dalam urusan keamanan sehari-hari, kecuali yang minta Polri. Kalau yang minta Gubernur tak boleh, itu aturannya," ungkap Mahfud MD pada wartawan, Kamis (12/5/2016).
Menurut Mafhud, jika yang meminta keterlibatan TNI dalam proses keamanan sehari-hari, termasuk penggusuran dari itu Polri, secara teknis pun bisa dilakukan. Namun, Mahfud mempertanyakan, apakah keterlibatan TNI itu perlu, apalagi yang dihadapi itu masyarakat kota Jakarta sendiri bukan teroris.
"Pak Jokowi kan dua kali ke sini, mudah-mudahan itu jadi inspirasi beliau untuk mengambil langkah yang lebih baik daripada yang dilakukan Gubernur DKI saat ini," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, soal relokasi warga Bukit Duri ke rusun biarlah pengadilan yang nantinya memutuskan. Hanya saja, jika memang rusun yang diberikan Pemprov DKI itu layak dan masyarakat tidak terbebani, tentunya tak ada persoalan.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang diundang oleh warga Bukti Duri yakni, Jaya Suprana pun turut mendukung langkah warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan peradilan pada Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemerintah wajib menghormati dan menghargai rakyat yang ada di negeri Indonesia ini.
"Rakyat itu sudah tidak punya apa-apa lagi. Mereka hanya punya harkat dan martabat sebagai manusia dan rakyat bangsa Indonesia. Tolong hormati warga. Mereka pun punya bukti dan sudah tinggal disitu sebelum RI ada. Jika terus digusur tanpa ada keadilan bagi rakyat, jelas itu pelanggaran hak asasi," tutupnya
"Dalam UU, seharusnya TNI tidak boleh terlibat dan melibatkan diri dalam urusan keamanan sehari-hari, kecuali yang minta Polri. Kalau yang minta Gubernur tak boleh, itu aturannya," ungkap Mahfud MD pada wartawan, Kamis (12/5/2016).
Menurut Mafhud, jika yang meminta keterlibatan TNI dalam proses keamanan sehari-hari, termasuk penggusuran dari itu Polri, secara teknis pun bisa dilakukan. Namun, Mahfud mempertanyakan, apakah keterlibatan TNI itu perlu, apalagi yang dihadapi itu masyarakat kota Jakarta sendiri bukan teroris.
"Pak Jokowi kan dua kali ke sini, mudah-mudahan itu jadi inspirasi beliau untuk mengambil langkah yang lebih baik daripada yang dilakukan Gubernur DKI saat ini," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, soal relokasi warga Bukit Duri ke rusun biarlah pengadilan yang nantinya memutuskan. Hanya saja, jika memang rusun yang diberikan Pemprov DKI itu layak dan masyarakat tidak terbebani, tentunya tak ada persoalan.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang diundang oleh warga Bukti Duri yakni, Jaya Suprana pun turut mendukung langkah warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan peradilan pada Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemerintah wajib menghormati dan menghargai rakyat yang ada di negeri Indonesia ini.
"Rakyat itu sudah tidak punya apa-apa lagi. Mereka hanya punya harkat dan martabat sebagai manusia dan rakyat bangsa Indonesia. Tolong hormati warga. Mereka pun punya bukti dan sudah tinggal disitu sebelum RI ada. Jika terus digusur tanpa ada keadilan bagi rakyat, jelas itu pelanggaran hak asasi," tutupnya
(whb)