Mahfud MD: Soal Penggusuran, Pemprov DKI Jangan Seperti Belanda Dahulu

Kamis, 12 Mei 2016 - 18:47 WIB
Mahfud MD: Soal Penggusuran,...
Mahfud MD: Soal Penggusuran, Pemprov DKI Jangan Seperti Belanda Dahulu
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta pada Pemprov DKI untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam melakukan penggusuran terhadap warga Jakarta. Pemprov DKI disarankan tidak menggunakan kekuasaan layaknya sistem kerajaan.

"Kalau melulu menggunakan kekuasaan dan aturan agar miliki wewenang, itu kerajaannya Belanda dahulu dong. Makanya, saya memberikan dukungan dan hukum harus memberi pintu pada rakyat untuk melakukam gugatan kalau haknya dirampas secara sewenang-wenang oleh pemerintah," tegas Mahfud MD di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

Mahfud MD menuturkan, warga Bukit Duri telah mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait penggusuran di kawasan tersebut. "Karena sudah diajukan, seharusnya hakim segera membuat sidang dan semua kegiatan (penggusuran) dihentikan sementara hingga peradilan selesai," tuturnya.

Mahfud MD mendukung langkah warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang mengajukan gugatan peradilan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, warga RW 10-12 Bukit Duri memilik hak untuk mendapatkan penggatian atas rumah mereka yang akan digusur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9486 seconds (0.1#10.140)