Dituntut Seumur Hidup, PN Jakbar Vonis 20 Tahun Warga Nigeria

Rabu, 11 Mei 2016 - 20:57 WIB
Dituntut Seumur Hidup,...
Dituntut Seumur Hidup, PN Jakbar Vonis 20 Tahun Warga Nigeria
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis dua warga negara Nigeria 20 tahun penjara. Keduanya adalah Chukwudkpe Donatus Okopie (30), dan Hyginus Ogiliuwa (44), keduanya tertangkap membawa 20 bungkus kristal sabu seberat 4,004 kilogram.

Namun, putusan inipun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua sahabat itu di hukum seumur hidup.

Majelis hakim, Muhammad Tatas mengatakan, terdakwa Chukwudkpe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 112 ayat (2) itu disebutkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Sementara, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya mengancam generasi penerus bangsa, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas psikotropika yang tercantum dalam konvensi internasional. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan membawa dan menerima narkoba golongan I. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Tatas sembari mengetukan palunya dalam persidangan, Rabu (11/5/2016).

Mendapatkan putusan itu, Erickson Napitupulu, penasihat hukum Chukwudkpe menuturkan, masih memikirkan, apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kita liat nanti," jawabnya usai sidang.

Sebelumnya, keduanya ditangkap oleh petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta, 2 Agustus 2015 lalu. Keduanya mengaku sedang berkunjung ke Indonesia dan diminta menyerahkan barang kepada Elizabeth dan Harahap.

Mereka mengaku tidak mengetahui bila barang yang di bawa ternyata berupa kristal sabu itu milik temannya yang tinggal di Nigeria. "Mereka baru sekali datang ke Indonesia dengan visa liburan dan baru sampai di Jakarta," tambah Erickson.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6910 seconds (0.1#10.140)