ACTA Desak KPK Bentuk Komite Etik Selidiki Kasus Sumber Waras
A
A
A
JAKARTA - Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk komite etik untuk menyelidiki pembiaran kasus dugaan korupsi pembelian RS Sumber Waras yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kami minta komite etik KPK dibentuk terkait dugaan penelantaran kasus Sumber Waras," kata anggota ACTA Habiburrohman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Habiburrohman menuding KPK telah menelantarkan kasus RS Sumber Waras dengan menyodorkan dua alasan. Pertama terkait pernyataan KPK yang menyebutkan belum menemukan niat jahat dari Ahok dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Alasan KPK belum menetapkan tersangka dengan alasan belum menetapkan niat bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Habiburrohman.
Kedua, terkait langkah KPK yang membandingkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras dengan keterangan Ahok.
"Hasil audit BPK itu kan sesuatu yang sudah fix. KPK ini hanya user, mengapa meminta pendapat Ahok, sedangkan Ahok sendiri dalam konteks saksi. Saksi itu hanya memberikan kesaksian tentang apa yang dialaminya, dia lihat sendiri," kata Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Menurut dia, ini merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPK. "Menurut kita itu pelanggaran kode etik. KPK itu tidak mematuhi hukum, tidak mengedepankan hukum," imbuhnya.
"Kami minta komite etik KPK dibentuk terkait dugaan penelantaran kasus Sumber Waras," kata anggota ACTA Habiburrohman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Habiburrohman menuding KPK telah menelantarkan kasus RS Sumber Waras dengan menyodorkan dua alasan. Pertama terkait pernyataan KPK yang menyebutkan belum menemukan niat jahat dari Ahok dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Alasan KPK belum menetapkan tersangka dengan alasan belum menetapkan niat bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Habiburrohman.
Kedua, terkait langkah KPK yang membandingkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras dengan keterangan Ahok.
"Hasil audit BPK itu kan sesuatu yang sudah fix. KPK ini hanya user, mengapa meminta pendapat Ahok, sedangkan Ahok sendiri dalam konteks saksi. Saksi itu hanya memberikan kesaksian tentang apa yang dialaminya, dia lihat sendiri," kata Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Menurut dia, ini merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPK. "Menurut kita itu pelanggaran kode etik. KPK itu tidak mematuhi hukum, tidak mengedepankan hukum," imbuhnya.
(mhd)