Kaki Kiri Patah, PRT Lapor Polisi Kerap Disiksa Majikan
A
A
A
JAKARTA - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) bernama Azizah (15) nekat melompat dari lantai dua rumah majikannya di Simprug, Jakarta Selatan. Dalam kondisi kaki kiri patah akibat melompat, Azizah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk melaporkan penyiksaan yang kerap dilakukan majikannya.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal menjelaskan, pembantu asal Serang, Banten itu mendatangi Polsek sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (5/5/2016) pagi. Saat datang, kondisinya sangat mengenaskan, dengan tubuh dipenuhi luka sayatan, pipi kiri memar, dan kakinya patah.
"(Kaki patah) Katanya abis lompat dari lantai dua rumah majikannya. Soalnya semalam habis dipukulin dia tak tahan sehingga nekat kabur," kata Agus kepada wartawan, Kamis (5/5/2016).
Agus menambahkan, kepada petugas korban mengaku baru dua bulan bekerja. Dalam kurun waktu tersebut, ia kerap mendapatkan kekerasan dari sang majikan yang berstatus sebagai seorang ibu rumah tangga.
"Katanya sering mendapat pemukulan. Kalau kerjaan belum selesai, suka dimarahi," tambahnya.
Karena umurnya masih dibawah 17 tahun, maka majikannya terancam dijerat juga pasal perlindungan anak dan UU KDRT Pasal 44 Ayat 1. "Saat ini masih di BAP ya. Nanti dari hasil visum juga akan diketahui penyebab luka-lukanya," tutupnya.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal menjelaskan, pembantu asal Serang, Banten itu mendatangi Polsek sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (5/5/2016) pagi. Saat datang, kondisinya sangat mengenaskan, dengan tubuh dipenuhi luka sayatan, pipi kiri memar, dan kakinya patah.
"(Kaki patah) Katanya abis lompat dari lantai dua rumah majikannya. Soalnya semalam habis dipukulin dia tak tahan sehingga nekat kabur," kata Agus kepada wartawan, Kamis (5/5/2016).
Agus menambahkan, kepada petugas korban mengaku baru dua bulan bekerja. Dalam kurun waktu tersebut, ia kerap mendapatkan kekerasan dari sang majikan yang berstatus sebagai seorang ibu rumah tangga.
"Katanya sering mendapat pemukulan. Kalau kerjaan belum selesai, suka dimarahi," tambahnya.
Karena umurnya masih dibawah 17 tahun, maka majikannya terancam dijerat juga pasal perlindungan anak dan UU KDRT Pasal 44 Ayat 1. "Saat ini masih di BAP ya. Nanti dari hasil visum juga akan diketahui penyebab luka-lukanya," tutupnya.
(ysw)