Cabuli ABG Cakung, Komeng Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Cakung menangkap pria berumur 45 tahun karena mencabuli gadis ABG berinisial Y. Sohibi alias Komeng (45) diringkus dari rumahnya tanpa perlawanan, setelah korban melapor ke kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 25 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB, saat itu Komeng membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. "Korban diiming-imingi uang Rp50.000 oleh pelaku," kata Husaima kepada wartawan, Rabu (27/4/2016).
Usai mencabuli korban, lanjut Husaima, pelaku mmeberikan uang Rp50.000 dan mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut. Namun, dua hari berselang korban memberitahu anggota keluarga, yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Kampung Pedurenan, RT 11/06 , Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakakan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud Pasal 81 (2) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 25 April 2016 sekira pukul 14.00 WIB, saat itu Komeng membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. "Korban diiming-imingi uang Rp50.000 oleh pelaku," kata Husaima kepada wartawan, Rabu (27/4/2016).
Usai mencabuli korban, lanjut Husaima, pelaku mmeberikan uang Rp50.000 dan mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut. Namun, dua hari berselang korban memberitahu anggota keluarga, yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Kampung Pedurenan, RT 11/06 , Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakakan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud Pasal 81 (2) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(whb)