Warga Bidara Cina Kalahkan Ahok di PTUN
A
A
A
JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, gugatan yang diajukan warga Bidara Cina dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Eni Nuraeni sebagai panitera penganti saat sidang putusan membenarkan kemenangan warga Bidara Cina. "Ya pada sidang kemarin, hasil amar putusannya majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina," kata Eni ketika ditemui di PTUN Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Eni melanjutkan, putusan tersebut didasari beberapa poin pertimbangan, pihak tergugat tidak hadir saat persidangan. "Ya itu salah satu poin pertimbangannya," tambahnya.
Namun saat diminta salinan putusannya, pihak PTUN mengatakan belum bisa dipublikasikan. "Saat ini salinan putusannya belum bisa diberikan karena belum ditandatangani oleh Majelis Hakim," tuturnya.
Sekadar informasi warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur mengajukan gugatan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa memberitahukan warga. (Baca: Mau Digusur, Warga Bidara Cina Tegaskan Soal Ganti Rugi)
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 26 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Eni Nuraeni sebagai panitera penganti saat sidang putusan membenarkan kemenangan warga Bidara Cina. "Ya pada sidang kemarin, hasil amar putusannya majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina," kata Eni ketika ditemui di PTUN Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Eni melanjutkan, putusan tersebut didasari beberapa poin pertimbangan, pihak tergugat tidak hadir saat persidangan. "Ya itu salah satu poin pertimbangannya," tambahnya.
Namun saat diminta salinan putusannya, pihak PTUN mengatakan belum bisa dipublikasikan. "Saat ini salinan putusannya belum bisa diberikan karena belum ditandatangani oleh Majelis Hakim," tuturnya.
Sekadar informasi warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur mengajukan gugatan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa memberitahukan warga. (Baca: Mau Digusur, Warga Bidara Cina Tegaskan Soal Ganti Rugi)
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 26 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
(ysw)