Pengacara Jessica Tantang Polisi Buka Rekaman CCTV Kafe Olivier
A
A
A
JAKARTA - Pengacara tersangka, Jessica Kumala Wongso meminta Polda Metro Jaya membuka rekaman CCTV Kafe Olivier untuk membuktikan kliennya itu tak menaruh sianida pada kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin. Pasalnya, hingga saat ini berkas jessica belum bisa dilengkapi polisi.
"Buktinya tak ada, CCTV yang menunjukan dia (Jessica) lakukan gerakan itu (menaruh sianida ke kopi Mirna) mana? CCTV segera dikeluarkan biar publik tahu. Petunjuk jaksa tentang alat bukti pun sampai sekarang belum bisa dilengkapi," kata Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 26 April 2016.
Dia mengaku, kedatangannya ke Mapolda Metro untuk melihat kesehatan kliennya. Pasalnya, dirinya menerima kabar kalau Jessica mengalami sakit di bagian dadanya. Dia pun sudah meminta polisi untuk memeriksa kondisi kesehatannya itu dan meminta agar kliennya bisa di rujuk di rumah sakit.
"Pas dicek ternyata Jessica cuma pegel, tak ada serangan jantung, pegel di dada kirinya. Tapi tetap perlu ada baluran minyak kayu putih atau balsem. Selama ditahanan, berat badanya menurun. Dia stress memikirkan masalah ini dari hari ke hari, bulan ke bulan," kata Hidayat.
Selain itu, Hidayat menegaskan, agar polisi segera melepaskan kliennya karena masa tahanannya akan segera berakhir. Jika sampai berkas Jessica tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI setelah habis masa penahanan Jessica, pengacara akan mengambil sikap agar kliennya itu dikeluarkan dari penjara.
"Saya dengar (masa tahanan) Jessica mau diperpanjang 30 hari lagi ke pengadilan. Tanggal 28 April 2016 itu kan habis, harusnya dikeluarkan sajalah. Tak ada buktinya juga (Jessica manaruh racun). Kalau tidak, nanti kami tuntut balik agar Jessica dikeluarkan jika sudah habis masa penahanannya tapi belum dikeluarkan," pungkasnya.
"Buktinya tak ada, CCTV yang menunjukan dia (Jessica) lakukan gerakan itu (menaruh sianida ke kopi Mirna) mana? CCTV segera dikeluarkan biar publik tahu. Petunjuk jaksa tentang alat bukti pun sampai sekarang belum bisa dilengkapi," kata Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 26 April 2016.
Dia mengaku, kedatangannya ke Mapolda Metro untuk melihat kesehatan kliennya. Pasalnya, dirinya menerima kabar kalau Jessica mengalami sakit di bagian dadanya. Dia pun sudah meminta polisi untuk memeriksa kondisi kesehatannya itu dan meminta agar kliennya bisa di rujuk di rumah sakit.
"Pas dicek ternyata Jessica cuma pegel, tak ada serangan jantung, pegel di dada kirinya. Tapi tetap perlu ada baluran minyak kayu putih atau balsem. Selama ditahanan, berat badanya menurun. Dia stress memikirkan masalah ini dari hari ke hari, bulan ke bulan," kata Hidayat.
Selain itu, Hidayat menegaskan, agar polisi segera melepaskan kliennya karena masa tahanannya akan segera berakhir. Jika sampai berkas Jessica tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI setelah habis masa penahanan Jessica, pengacara akan mengambil sikap agar kliennya itu dikeluarkan dari penjara.
"Saya dengar (masa tahanan) Jessica mau diperpanjang 30 hari lagi ke pengadilan. Tanggal 28 April 2016 itu kan habis, harusnya dikeluarkan sajalah. Tak ada buktinya juga (Jessica manaruh racun). Kalau tidak, nanti kami tuntut balik agar Jessica dikeluarkan jika sudah habis masa penahanannya tapi belum dikeluarkan," pungkasnya.
(mhd)