Masih di Bawah Umur, Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penganiyaaan di Tebet, Jaksel, MS (16) dinyatakan bebas bersyarat oleh Majelis Hakim di PN Jaksel. MS dinilai masih di bawah umur sehingga tidak tepat diberikan hukuman dan disidangkan di Pengadilan umum.
Kuasa hukum MS, Bunga Siagian mengatakatan, sidang vonis yang dilangsungkan di PN Jaksel, Senin, 25 April 2016 kemarin sore ini, telah membebaskan kliennya itu tindakan tepat. Pasalnya, jika dinyatakan bersalah, peradilan MS itu bisa disebut peradilan sesat.
Apalagi, kepolisian dan kejaksaan juga disebut tak memperhatikan asas sistem peradilan anak. "Seharusnya, anak yang tersangkut kasus hukum, diupayakan melalui jalur diversi (di luar sistem peradilan pidana). Selain itu, persidangan juga harus tertutup, bukan malah terbuka begitu,'' ujarnya di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan pada hakim agar MS tidak ditahan dan diperlakukan sebagaimana anak pada umumnya. Sebab, apa yang menimpa MS disebut sebagai korban peradilan.
''Kami minta evaluasi dari kepolisian dan Kejaksaan soal perlakuan mereka kepada MS. Karena dia sudah ditahan selama berbulan-bulan yang tentu saja memberikan dampak pada hidupnya," tuturnya.
Sementara itu, terdakwa MS mengaku bahagia. Remaja yang masih duduk di bangku SMA itu menuturkan, kehidupannya sangat hancur dan terpuruk selama di dalam tahanan.
Dia kerap diintimidasi dan mengalami tekanan fisik dan mentalnya selama berada di dalam tahanan.
''Saya berterimakasih kepada Pak Hakim (Puji Tri Rahadi). Saya sudah tak ditahan di LP Cipinang lagi. Saya sering disuruh-suruh sama senior. Enggak boleh makan dan tidur. Mungkin emang sudah begitu," paparnya.
Sekadar diketahui, MS merupakan seorang anak yang dituduh melakukan penganiayaan karena menyiramkan air keras kepada HB (38) tepat pada saat malam pergantian tahun 2016 lalu.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyampaikan kalau kejadian berawal dari adanya kegiatan acara perayaan awal tahun baru dengan melakukan bakar ikan yang dilakukan MS bersama kawan-kawan sebayanya di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7.
Tiba-tiba, MS mendengar adanya penyerangan. Dia juga melihat ada segerombolan orang menghampiri tempatnya duduk. Massa yang menyerang kelompoknya membawa senjata tajam. Dia bahkan hendak dibacok segerombolan tersebut, dia lantas menyiramkan air keras ke arah ke kawanan tersebut untuk menyelamatkan diri.
Saat itu, HB juga ternyata telah menghabisi nyawa temannya, yakni AR (20) hingga tewas. Keluarga MS sudah berupaya menyampaikan kebenaran, MS masih berumur 16 tahun. Namun, karena MS belum memiliki akta kelahiran, keterangan keluarga pun tidak digubris oleh pihak Kepolisian.
Kuasa hukum MS, Bunga Siagian mengatakatan, sidang vonis yang dilangsungkan di PN Jaksel, Senin, 25 April 2016 kemarin sore ini, telah membebaskan kliennya itu tindakan tepat. Pasalnya, jika dinyatakan bersalah, peradilan MS itu bisa disebut peradilan sesat.
Apalagi, kepolisian dan kejaksaan juga disebut tak memperhatikan asas sistem peradilan anak. "Seharusnya, anak yang tersangkut kasus hukum, diupayakan melalui jalur diversi (di luar sistem peradilan pidana). Selain itu, persidangan juga harus tertutup, bukan malah terbuka begitu,'' ujarnya di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan pada hakim agar MS tidak ditahan dan diperlakukan sebagaimana anak pada umumnya. Sebab, apa yang menimpa MS disebut sebagai korban peradilan.
''Kami minta evaluasi dari kepolisian dan Kejaksaan soal perlakuan mereka kepada MS. Karena dia sudah ditahan selama berbulan-bulan yang tentu saja memberikan dampak pada hidupnya," tuturnya.
Sementara itu, terdakwa MS mengaku bahagia. Remaja yang masih duduk di bangku SMA itu menuturkan, kehidupannya sangat hancur dan terpuruk selama di dalam tahanan.
Dia kerap diintimidasi dan mengalami tekanan fisik dan mentalnya selama berada di dalam tahanan.
''Saya berterimakasih kepada Pak Hakim (Puji Tri Rahadi). Saya sudah tak ditahan di LP Cipinang lagi. Saya sering disuruh-suruh sama senior. Enggak boleh makan dan tidur. Mungkin emang sudah begitu," paparnya.
Sekadar diketahui, MS merupakan seorang anak yang dituduh melakukan penganiayaan karena menyiramkan air keras kepada HB (38) tepat pada saat malam pergantian tahun 2016 lalu.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyampaikan kalau kejadian berawal dari adanya kegiatan acara perayaan awal tahun baru dengan melakukan bakar ikan yang dilakukan MS bersama kawan-kawan sebayanya di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7.
Tiba-tiba, MS mendengar adanya penyerangan. Dia juga melihat ada segerombolan orang menghampiri tempatnya duduk. Massa yang menyerang kelompoknya membawa senjata tajam. Dia bahkan hendak dibacok segerombolan tersebut, dia lantas menyiramkan air keras ke arah ke kawanan tersebut untuk menyelamatkan diri.
Saat itu, HB juga ternyata telah menghabisi nyawa temannya, yakni AR (20) hingga tewas. Keluarga MS sudah berupaya menyampaikan kebenaran, MS masih berumur 16 tahun. Namun, karena MS belum memiliki akta kelahiran, keterangan keluarga pun tidak digubris oleh pihak Kepolisian.
(whb)