Komnas HAM Akan Usut Pelanggaran HAM Penggusuran Luar Batang

Senin, 18 April 2016 - 16:20 WIB
Komnas HAM Akan Usut...
Komnas HAM Akan Usut Pelanggaran HAM Penggusuran Luar Batang
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ‎mengusut kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas penggusuran Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pasalnya, ‎berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 tentang HAM, sejumlah hak warga Kampung Luar Batang telah dirampas‎ Pemprov DKI yang dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan, akan mengundang semua pihak yang terkait dengan kasus penggusuran Kampung Luar Batang itu. "Kami akan mengambil inisiatif, mengundang DPRD, Pemprov DKI dan semua pihak, bagaimana ini jalan keluarnya supaya enggak terulang lagi," ujar Hafidz Abbas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Hafidz mengakui, Komnas HAM telah menerima laporan dari warga Kampung Luar Batang yang merupakan korban penggusuran ‎tersebut.
"Oh iya, sudah ada yang datang, sudah ketemu saya, kami dengan staf juga sudah ke sana. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi di masa depan," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7561 seconds (0.1#10.140)