Komnas HAM Nilai Ahok Langgar HAM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Pemprov DKI Jakarta telah melanggar HAM atas penggusuran Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 tentang HAM, sejumlah hak warga Kampung Luar Batang telah dirampas Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita lihat di kasus Luar Batang ini, hak tempat tinggal, hak bermata pencaharian, hak memperoleh pendidikan, itu semua dilanggar," ungkap Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Hafidz memberikan contoh pedihnya nasib anak-anak warga Kampung Luar Batang yang menjadi korban penggusuran, di saat sedang menjalani ujian sekolah.
"Anak-anak kasihan, bayangkan ujian tiba-tiba digusur begitu. Jadi sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di sana, kalau dilihat parameter UU No 39/1999," tuturnya.
Hafidz mengungkapkan, Komnas HAM sangat prihatin atas kasus penggusuran Kampung Luar Batang itu. "Semoga tidak terulang lagi," pungkasnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 tentang HAM, sejumlah hak warga Kampung Luar Batang telah dirampas Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita lihat di kasus Luar Batang ini, hak tempat tinggal, hak bermata pencaharian, hak memperoleh pendidikan, itu semua dilanggar," ungkap Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Hafidz memberikan contoh pedihnya nasib anak-anak warga Kampung Luar Batang yang menjadi korban penggusuran, di saat sedang menjalani ujian sekolah.
"Anak-anak kasihan, bayangkan ujian tiba-tiba digusur begitu. Jadi sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di sana, kalau dilihat parameter UU No 39/1999," tuturnya.
Hafidz mengungkapkan, Komnas HAM sangat prihatin atas kasus penggusuran Kampung Luar Batang itu. "Semoga tidak terulang lagi," pungkasnya.
(whb)