Ahok Diminta Beberkan Kejanggalan Pembelian RS Sumber Waras
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut membeberkan serangkaian kejanggalan pada transaksi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kejanggalan mulai dari pola pembayaran hingga standar harga yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai menyalahi prosedur.
Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno menuturkan, Ketua BPK Harry Azhar Azis telah menyampaikan ada penyimpangan dalam pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, Hedrawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bertindak cepat karena audit yang dilakukan BPK merupakan permintaan KPK untuk kepentingan penanganan hukum atas kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp191 miliar. Maka itu, kejanggalan kasus Sumber Waras akan terungkap secara tuntas.
“Hasil audit BPK itu kan temuan awal. Tetapi itu kemudian juga tentunya akan disandingkan dengan bagaimana KPK menindaklanjuti temuan awal tersebut karena dinyatakan dalam audit itu ada kerugian Negara,” ujar Hendrawan, Jakarta, Minggu (17/4/2016).
Menurutnya, BPK sudah bekerja berdasarkan mekanisme dan audit dilakukan atas permintaan KPK. Dia menambahkan, jika ada yang keberatan atas substansi audit tersebut harusnya ditempuh melalui mekanisme yang ada.
Sebaliknya, kata dia, sangat tidak tepat ketika penyelenggara negara dalam menyikapi suatu yang dihasilkan oleh lembaga negara lain dengan cara-cara personal. Apalagi, lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan oleh KPK.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan ada kejanggalan dalam transaksi pembelian lahan di RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI tidak hanya masalah uang, juga waktu pembayaran pembelian lahan tersebut patut dicurigai di mana transaksi dilakukan pada 30 Desember 2014 pukul 19.00 dengan cek tunai. (Baca: Pendukung Ahok Dinilai Bisa Mengkritik Tak Siap Dikritik)
BPK mempertanyakan kenapa pembayaran peralihan lahan itu dilakukan di akhir Desember sementara tutup buku pada tanggal 25 Desember sehingga transaksi tersebut seperti dipaksakan.
Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno menuturkan, Ketua BPK Harry Azhar Azis telah menyampaikan ada penyimpangan dalam pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, Hedrawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bertindak cepat karena audit yang dilakukan BPK merupakan permintaan KPK untuk kepentingan penanganan hukum atas kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp191 miliar. Maka itu, kejanggalan kasus Sumber Waras akan terungkap secara tuntas.
“Hasil audit BPK itu kan temuan awal. Tetapi itu kemudian juga tentunya akan disandingkan dengan bagaimana KPK menindaklanjuti temuan awal tersebut karena dinyatakan dalam audit itu ada kerugian Negara,” ujar Hendrawan, Jakarta, Minggu (17/4/2016).
Menurutnya, BPK sudah bekerja berdasarkan mekanisme dan audit dilakukan atas permintaan KPK. Dia menambahkan, jika ada yang keberatan atas substansi audit tersebut harusnya ditempuh melalui mekanisme yang ada.
Sebaliknya, kata dia, sangat tidak tepat ketika penyelenggara negara dalam menyikapi suatu yang dihasilkan oleh lembaga negara lain dengan cara-cara personal. Apalagi, lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan oleh KPK.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan ada kejanggalan dalam transaksi pembelian lahan di RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI tidak hanya masalah uang, juga waktu pembayaran pembelian lahan tersebut patut dicurigai di mana transaksi dilakukan pada 30 Desember 2014 pukul 19.00 dengan cek tunai. (Baca: Pendukung Ahok Dinilai Bisa Mengkritik Tak Siap Dikritik)
BPK mempertanyakan kenapa pembayaran peralihan lahan itu dilakukan di akhir Desember sementara tutup buku pada tanggal 25 Desember sehingga transaksi tersebut seperti dipaksakan.
(kur)