Ini Kronologi Penjualan Lahan RS Sumber Waras

Sabtu, 16 April 2016 - 20:12 WIB
Ini Kronologi Penjualan Lahan RS Sumber Waras
Ini Kronologi Penjualan Lahan RS Sumber Waras
A A A
JAKARTA - Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tejanegara membeberkan kronologi penjualan lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang sedang diselidiki KPK.

Awalnya, pihak RS Sumber Waras melihat informasi di televisi yang menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeli lahan Sumber Waras senilai Rp1,7 triliun. "Kami pada dasarnya tidak pernah menawarkan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI," kata Abraham kepada wartawan, Sabtu (16/4/2016).

Abraham melanjutkan, pihaknya saat itu tengah terikat hubungan jual beli dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU). Dalam jual beli tersebut, PT CKU mengatakan akan menggunakan lahan tersebut untuk digunakan sebagai Wisma Susun.

Akhirnya perjanjian jual beli dengan PT CKU dibatalkan, lantaran PT CKU tidak dapat memenuhi perjanjian yang telah disetujui. "Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta juga tidak menyetujui adanya pembangunan Wisma Susun," tambahnya.

Ia pun mengaku telah membicarakan masalah ini dengan Ahok. Pada waktu pertemuan tersebut, Ahok mengatakan bahwa pada dasarnya dan tidak mungkin perizinan itu diubah karena sampai saat ini DKI masih kekurangan rumah sakit.

Saat hendak melakukan peremajaan lingkungan, pihak RS Sumber Waras berkeinginan menjual lahan tersebut ke Pemprov DK. "Disitulah Pak Ahok bilang, kenapa lahan tersebut enggak dijual saja ke Pemprov DKI tetapi dengan satu syarat dijual dengan harga NJOP," jelasnya.

Akhirnya lahan tersebut dijual kepada Pemprov DKI. Saat itu, selain melakukan pembelian dengan harga NJOP, pihak RS Sumber Waras pun meminta harga beli bangunan senilai Rp25 miliar, namun Pemprov DKI tidak menyetujui hal tersebut.

"Pada 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akta pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI. Di dalam akta tersebut, harga tanah sesuai NJOP yang menganut pada PBB tahun 2014, yaitu Rp20,7 juta. Kedua, bangunan senilai Rp25 miliar," urainya.

Setelah negosiasi, akhirnya kedua belah pihak setuju, jika RS Sumber Waras bersedia menjual lahan tersebut dan membatalkan harga pembelian bangunan. Kemudian, Pemprov DKI pun membeli lahan seluas 36.410 meter persegi itu pada akhir 2014.

"Jumlah tepatnya Rp 755.689.550.000, kita terima di rekening kita yang di Bank DKI, ditransfer," tuturnya.

Sementara itu untuk lahan yang dijual kepada Pemprov DKI ini merupakan wilayah lahan sayap kiri yang dimiliki RS Sumber Waras. Sedangkan, bagian sayap kanan RS Sumber Waras memiliki luas sekitar 3,3 hektare.

Sekadar informasi, dalam sertifikat hak guna bangunan, lahan tersebut atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

Abraham menjelaskan lahan seluas 69.888 yang terdiri dari dua bidang tanah itu hanya memiliki satu lembar PBB. Pihaknya mengaku tidak mengerti terkait hal tersebut karena bukan dirinya yang mengatur.

"Yang mengatur hal itu dari pemerintah. Kita tidak tahu kenapa jadi satu, itu sudah berjalan sejak 1970, tidak pernah berubah," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6845 seconds (0.1#10.140)