Soal Niat Jahat, Margarito: Itu Urusan Tuhan

Sabtu, 16 April 2016 - 17:36 WIB
Soal Niat Jahat, Margarito: Itu Urusan Tuhan
Soal Niat Jahat, Margarito: Itu Urusan Tuhan
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kurang setuju dengan indikator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Selain dua alat bukti, KPK juga mencari niat jahat terhadap seorang terperiksa.

"Niat jahat itu urusan Tuhan bukan urusan KPK. KPK bukan tuhan," kata Margarito dalam Polemik SindoTrijayaFM, Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).

Dosen Universitas Khairun Ternate itu mengingatkan KPK bekerja profesional dalam mengusut kasus tersebut dan tidak cepat menyimpulkan tidak adanya kejahatan dalam proses pembeliannya.

"KPK jangan buat dagelan. Audit investigasi (dari BPK) ini permintaan mereka, akan konyol kalau mereka tidak melanjutkannya," ujar Margarito.

Margarito pun mengatakan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bukanlah kasus yang sulit. Pasalnya sudah ada hasil audit BPK yang menyebut ada kerugian negara didalamnya.
"Ini kasus sederhana, karena yang berwenang pegang audit itu sudah jelas BPK, tidak ada yang lain," tukasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut pihaknya harus yakin betul ada niat jahat dalam proses pembelian lahan di Jalan Kyai Tapa Jakarta Barat itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan, tugas BPK hanya sebatas mengaudit dan mengingatkan agar yang tersangka korupsi bisa mengembalikan uang negara.

"Yang menetapkan itu bukan kami. Kami merunut peristiwa-peristiwa yang ada dalam hasil audit investigasi itu. Apakah orang bersalah atau tidak itu urusan penegak hukum," kata Harry.

Harry menganalogikan seperti misalnya, seorang Bupati yang membawa uang sebesar Rp1 miliar di dalam kereta api. Namun bupati tersebut ketiduran dan uangnya raib.

"Nah ranah kita itu menginvestigasiatau mengaudit peristiwa itu secara runut sampai pada uang hilang. Dan nantinya penegak hukum yang memutuskan apakah hilangnya disengaja atau tidak. Apakah dia bersalah atau tidak. Seperti itu," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2006 seconds (0.1#10.140)