Ketua BPK: 94 Persen Audit BPK Disetujui Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan jika meragukan terhadap hasil audit BPK soal kasus RS Sumber Waras, pihaknya menganjurkan Ahok untuk menempuh jalur hukum.
"Meragukan BPK boleh saja caranya dengan mengugat ke pengadilan. Karena BPK sudah diberikan amanat di UUD untuk mengaudit keuangan negara," kata Harry dalam diskusi Polemik SindoTrijaya FM di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Harry melanjutkan, hasil audit BPK bersifat final. Jika ada yang ingin mengugat bisa menggunakan sistem ketatanegaraan yakni pengadilan.
"Jadi BPK bisa dituntut di pengadilan. Selama kasus yang kami lakukan, 94 % yang dilakukan BPK disetujui oleh pengadilan. Apa tidak bisa salah? Ya silakan buktikan ke pengadilan," tambahnya.
Harry juga mengatakan, jika ada keberatan dari orang atau lembaga terkait audit, pihak tersebut segera mengadu ke pengadilan. (Baca: Tuding BPK Ngaco, Mendagri Peringatkan Ahok)
"Tidak perlu berkoar di media. Kalau pak Ahok merasa dirugikan, ya silakan melakukan gugatan di pengadilan," tutupnya.
"Meragukan BPK boleh saja caranya dengan mengugat ke pengadilan. Karena BPK sudah diberikan amanat di UUD untuk mengaudit keuangan negara," kata Harry dalam diskusi Polemik SindoTrijaya FM di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Harry melanjutkan, hasil audit BPK bersifat final. Jika ada yang ingin mengugat bisa menggunakan sistem ketatanegaraan yakni pengadilan.
"Jadi BPK bisa dituntut di pengadilan. Selama kasus yang kami lakukan, 94 % yang dilakukan BPK disetujui oleh pengadilan. Apa tidak bisa salah? Ya silakan buktikan ke pengadilan," tambahnya.
Harry juga mengatakan, jika ada keberatan dari orang atau lembaga terkait audit, pihak tersebut segera mengadu ke pengadilan. (Baca: Tuding BPK Ngaco, Mendagri Peringatkan Ahok)
"Tidak perlu berkoar di media. Kalau pak Ahok merasa dirugikan, ya silakan melakukan gugatan di pengadilan," tutupnya.
(ysw)