Berhadapan dengan Hukum, KPAI: Anak Harus Didampingi

Jum'at, 15 April 2016 - 19:07 WIB
Berhadapan dengan Hukum, KPAI: Anak Harus Didampingi
Berhadapan dengan Hukum, KPAI: Anak Harus Didampingi
A A A
JAKARTA - Banyaknya kasus pelecehan anak dengan anak sebagai pelaku maupun korban menjadi catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun dalam sistem peradilan anak, menyebutkan anak yang berhadapan dengan hukum melakukan tindak pidana ditangani secara khusus.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am mengatakan, sistem peradilan anak menyebutkan anak yang melakukan tindak pidana di bawah 12 tahun tidak dapat dihukum. Kesalahan yang diperbuat merupakan kesalahan orang dewasa.

"Usia 12 tahun belum memenuhi kecakapan hukum jadi tidak bisa dijerat," katanya disela-sela Workshop Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Jumat (15/4/2016).

Sementara untuk anak di atas usia 12 tahun tetapi di bawah 14 tahun, Asrorun menegaskan, anak bisa dipidan tetapi tidak bisa ditahan. Caranya justru membuat sang anak dipulihkan.

"Di atas 12 tahun di bawah 14 tahun bisa pidana tetapi tahanan restoratif, tak bisa ditahan tetapi dipulihkan. Mekanisme didorong penyelesaian di luar pengadilan," jelasnya.

Anak berhadapan dengan hukum dipulihkan dari kondisi sebelumnya untuk diberikan kesadaran dan edukasi. Peran paling mendasar adalah berupa pendampingan dengan lingkungan keluarga yang mendukung.

"Anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapatkan perlindungan khusus. Peran paling mendasar pendampingan," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6776 seconds (0.1#10.140)