Ini Penjelasan Ahok Soal NJOP RS Sumber Waras

Selasa, 12 April 2016 - 23:33 WIB
Ini Penjelasan Ahok Soal NJOP RS Sumber Waras
Ini Penjelasan Ahok Soal NJOP RS Sumber Waras
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. Salah satu pertanyaan yang ditujukan ke Ahok ialah terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah RS Sumber Waras yang ditentukan oleh kepala daerah yang kala itu dijabat oleh Joko Widodo.

Ahok menyatakan, kenaikan NJOP di suatu daerah tak ditentukan oleh kepala daerah. Sehingga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak perlu mengklarifikasi terhadap pejabat kepala daerah yang bersangkutan.

"Penjelasannya, NJOP itu kan dihitung dari tim teknis. Kami hanya tanda tangan penetapan. Jadi tidak ada hubungan," kata Ahok di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Ahok menyebutkan, pembelian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai prosedur. "Pembelian tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan lahan yang disengketakan pada 2014. Bukan sengketa, yang dijual beda dengan sengketa, luasnya berbeda," tegas Ahok.

Dalam kesempatan itu, Ahok menyatakan BPK telah menyembunyikan data kebenaran dalam audit yang dilakukan terhadap RS Sumber Waras. Menurut Ahok, pembatalan transaksi jual beli tanah RS Sumber Waras yang direkomendasikan BPK adalah hal yang mustahil dilakukan.

"Karena pembelian tanah itu adalah terang dan tunai. Kalau dibalik, kan harus jual balik Kalau jual balik, mau enggak Sumber Waras beli harga baru? Kalau pakai harga lama kerugian negara, itu saja," ucap Ahok.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4601 seconds (0.1#10.140)