BNN Gagalkan Transaksi 39,6 Kg Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 12 April 2016 - 22:27 WIB
BNN Gagalkan Transaksi 39,6 Kg Sabu di Jakarta Utara
BNN Gagalkan Transaksi 39,6 Kg Sabu di Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat narkotika di kawasan Pademangan Utara, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 39,6 kilogram sabu.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan pengungkapan itu merupakan salah satu rangkaian Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Ops Bersinar) tahun 2016.

"Kami berhasil menyita sabu 39,6 kg dari 7 orang tersangka di TKP," ujar Buwas di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2016).

Buwas melanjutkan, dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan MJ (39), FA (38), UM (57), AC (38) yang diciduk di Pademangan. Selanjutnya MW (24), AP (28), dan MS (26) diringkus di sebuah hotel di bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Tujuh Pelaku kami ringkus di dua tempat. Empat di Pademangan, tiga di hotel di Bandara Soetta," tambahnya.

Kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi transaksi narkoba di Bekasi dan Jakarta.

"Kita tanggal 18 Maret menyelidiki informasi adanya mobil jenis pick up yang menuju Jakarta dari Bekasi, yang dicurigai membawa narkoba," lanjutnya.

Saat pemantauan, mobil itu tampak memuat dua koli (paket) barang ditutupi terpal. Sampai di kawasan Pademangan tepatnya di halaman parkir sebuah hotel di RE Martadinata, Ancol, selang beberapa jam mobil itu didekati sebuah sepeda motor dan mobil jenis sedan.

"MJ ini turun dari motor dan menyerahkan kunci ke FA yang turun dari mobil. Langsung keduanya kami ringkus dan sita barangnya," terangnya.

Dari keterangan FA, petugas mengetahui adanya UM dan AC yang juga berada di sekitar lokasi sebagai pemberi tugas. Dari tempat parkir itu total empat tersangka diamankan.

"Dari situ kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS, MW, dan AP di depan hotel di Bandara Soetta. Ketiganya ini pelaku yang memarkirkan mobil pick up di Pademangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya pidana mati," tutup Buwas.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8729 seconds (0.1#10.140)