Polda Tegaskan Berkas Jessica Tidak Kacau
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kematian Mirna Wayan Salihin yang sering bolak-balik dari penyidik ke jaksa merupakan hal biasa. Masyarakat tak perlu beranggapan berkas perkara tersebut kacau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menerangkan, berkas perkara sudah dikembali lagi ke penyidik untuk yang kedua kalinya. "Biasa itu bolak balik berkas, jangan berpersepsi bahwa ini kacau dan lainnya. Kami dengan teman-teman dari JPU bekerja sama koordinasi serta komunikasi terus, dan kali ini ada beberapa saja yang kami lengkapi. Tapi maaf tidak bisa kami sebutkan apa itu karena itu materi penyidikan," terang Iqbal kepada wartawan, Minggu (10/4/26).
Iqbal melanjutkan, penyidik akan melengkapi berkas tersebut agar bisa diserahkan kepada Kejati DKI dalam waktu dekat . "Insya Allah kita kan kembalikan Selasa nanti paling cepat. Mudah-mudahan segera P21," tambahnya.
Iqbal menegaskan dalam mengusut kasus kematian Mirna, tidak ada kepentingan apapun dibalik kasus itu. "Sekali lagi kita menegakkan hukum siapa yang bersalah harus kita tindak bahwa proses tidak ada kepentingan lain selain menegakkan hukum dan menghukum yang salah," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menerangkan, berkas perkara sudah dikembali lagi ke penyidik untuk yang kedua kalinya. "Biasa itu bolak balik berkas, jangan berpersepsi bahwa ini kacau dan lainnya. Kami dengan teman-teman dari JPU bekerja sama koordinasi serta komunikasi terus, dan kali ini ada beberapa saja yang kami lengkapi. Tapi maaf tidak bisa kami sebutkan apa itu karena itu materi penyidikan," terang Iqbal kepada wartawan, Minggu (10/4/26).
Iqbal melanjutkan, penyidik akan melengkapi berkas tersebut agar bisa diserahkan kepada Kejati DKI dalam waktu dekat . "Insya Allah kita kan kembalikan Selasa nanti paling cepat. Mudah-mudahan segera P21," tambahnya.
Iqbal menegaskan dalam mengusut kasus kematian Mirna, tidak ada kepentingan apapun dibalik kasus itu. "Sekali lagi kita menegakkan hukum siapa yang bersalah harus kita tindak bahwa proses tidak ada kepentingan lain selain menegakkan hukum dan menghukum yang salah," tutupnya.
(whb)