Dua Tersangka Prostitusi Artis segera Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Dua orang tersangka kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis Indonesia segera akan disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara dan tersangka kasus prostitusi online yang dilakukan penyelidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Hari ini kami sudah menerima berkas dan tersangkanya dari Bareskrim Mabes Polri," ujar Hermanto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 8 April 2016. (Baca: Bos Besar Mucikari Artis & Model Seorang Publik Figur)
Setelah diterimanya berkas dan tersangka, lanjut Hermanto, pihaknya akan menyusun dakwaan untuk kedua orang muncikari artis tersebut. Setelah itu pihaknya akan membawa mereka ke meja hijau untuk dibuktikan pelanggaran pidananya. "Nanti akan kami limpahkan ke PN Jakarta Pusat," ungkapnya.
Selain Hermanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipudum) Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi menambahkan, bahwa dua orang tersangka itu adalah Ferry Okviansah alias Ferry dan Ronal Rumagit alias Onal. "Kedua orang tersangka itu masih kita tahan," kata Agus.
Agus juga menjelaskan, bahwa kedua orang tersebut dijerat Pasal 2 UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ferry dan Onal merupakan mucikari artis yang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Jumat 11 Desember 2015 lalu di Hotel Kempinski, Jakarya Pusat. Selain menangkap kedua orang germo tersebut, polisi juga menangkap artis Nikita Mirzani dan Model cantik Puty Revita dan selanjutnya disebut sebagai korban perdagangan orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara dan tersangka kasus prostitusi online yang dilakukan penyelidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Hari ini kami sudah menerima berkas dan tersangkanya dari Bareskrim Mabes Polri," ujar Hermanto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 8 April 2016. (Baca: Bos Besar Mucikari Artis & Model Seorang Publik Figur)
Setelah diterimanya berkas dan tersangka, lanjut Hermanto, pihaknya akan menyusun dakwaan untuk kedua orang muncikari artis tersebut. Setelah itu pihaknya akan membawa mereka ke meja hijau untuk dibuktikan pelanggaran pidananya. "Nanti akan kami limpahkan ke PN Jakarta Pusat," ungkapnya.
Selain Hermanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipudum) Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi menambahkan, bahwa dua orang tersangka itu adalah Ferry Okviansah alias Ferry dan Ronal Rumagit alias Onal. "Kedua orang tersangka itu masih kita tahan," kata Agus.
Agus juga menjelaskan, bahwa kedua orang tersebut dijerat Pasal 2 UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ferry dan Onal merupakan mucikari artis yang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Jumat 11 Desember 2015 lalu di Hotel Kempinski, Jakarya Pusat. Selain menangkap kedua orang germo tersebut, polisi juga menangkap artis Nikita Mirzani dan Model cantik Puty Revita dan selanjutnya disebut sebagai korban perdagangan orang.
(mhd)