Komplotan Remaja Pencuri Motor Dibekuk Polisi

Jum'at, 08 April 2016 - 05:11 WIB
Komplotan Remaja Pencuri Motor Dibekuk Polisi
Komplotan Remaja Pencuri Motor Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Jajaran kepolisian Tambora Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat pencuri motor. Enam orang remaja dan satu orang penadah, dibekuk tanpa perlawanan setelah tertangkap tangan terlibat serangkaian aksi pencurian.

Enam pencuri yang diamankan, yakni MR (16), IY (19), DS (19), WS (17), W (20), dan WU (20). Sementara satu orang lainnya, yakni berinisial VM (22) juga di bekuk di tempat terpisah bersama dengan lima unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhamad Syafi'I menegaskan terungkapnya aksi kawanan ini bermula saat pihaknya melakukan razia di kawasan Jalan Bandengan Utara, Pekojaan, Tambora, Jakarta Barat. Kala itu, VM, kedapatan tangan membawa satu sepeda motor honda beat nopol B 6612 BSR.

"Kami curigai setelah surat yang ditunjukan palsu, diselidiki, ternyata motor itu merupakan curian," tutur Syafi'I, Kamis (7/4/2016).

Dari keterang VM, terungkap, pengangguran ini berprofesi sebagai penadah. Ia mengumpulkan sejumlah barang curian hasil kejahatan enam rekannya.

"Tak ada perlawanan saat kami membekuk di tempat terpisah, berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari motor hingga senjata tajam kami temukan," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Taufik menegaskan, dalam menjalankan aksinya keenam pelaku ini menyisir sejumlah wilayah di kawasan Jakarta Barat, termasuk daerah sepi di kawasan Kembangan. Satu orang korbannya, yakni Muhammad Fauzi (17) diduga kuat mengalami kerugian setelah motornya di curi oleh komplotan ini.

"Mereka tak segan melukai korbannya. Kemudian korbannya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan," jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun setelah dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan, sementara VM di jerat dengan pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8266 seconds (0.1#10.140)