Empat Gudang Kosmetik Ilegal Digerebek BBPOM

Rabu, 30 Maret 2016 - 07:51 WIB
Empat Gudang Kosmetik Ilegal Digerebek BBPOM
Empat Gudang Kosmetik Ilegal Digerebek BBPOM
A A A
JAKARTA - Empat gudang di kawasan Jakarta Barat digerebek Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Selasa (29/3/2016) malam. Kuat dugaan, empat gudang itu merupakan distributor dan produsen kosmetik ilegal.

Dari penggrebekan di dua lokasi itu, yakni Jalan Widara Nomor 42D, Grogol Petamburan dan Jalan Mangga Besar, Taman Sari. BBPOM mengamankan 225 item kosmetik tanpa izin edar.

Tak hanya gudang, sebuah mobil box berisi kosmetik ilegal berupa krim perawatan muka, sabun, hand body lotion, dan pembersih muka juga turut disita petugas.

Kepala BBPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, kegiatan ini dilakukan bersama dengan BPOM Pusat, Interpol Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. "Ini tindak lanjut dari penyidikan sebulan lalu," ucap Dewi, Selasa (29/3/2016).

Dirinya, beberapa item yang diamankan itu ilegal. Hal ini terkuak, setelah puluhan ribuan benda yang diamankan itu, tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Itu sama aja dengan tidak ada jaminan keamanan mutu dan kandungan di dalamnya," tegas Dewi.

Saat ini, bersama dengan Interpol Mabes Polri, BBPOM tengah menyelidiki asal muasal dan kandung zat di dalam ribuan benda berlabel Tiongkok dan Thailand.

Bukan tak mungkin, kata Dewi, label yang digunakan juga palsu, dan di buat sendiri oleh produsen kosmetik itu. Terlebih, kosmetik berbahaya itu sudah terpasarkan ke seluruh pelosok tanah air.

"Diduga dua pemilik tempat ini juga memproduksi kosmetik-kosmetik itu. Yang jelas, mereka berasal dari Indonesia," tambah Dewi.

Nantinya, setelah mengambil sampel produk dan di ujikan di laboratorium. Kandungan zat akan terlihat. Bila mengandung zat berbahaya hingga menyebakan alergi, kanker kulit, serta mengandung merkuri.

Bukan tak mungkin hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar sesuai dengan Pasal 106 jo 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009 tentang kesehatan akan dikenakan kepada dua pemilik gudang itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5337 seconds (0.1#10.140)