4 April, Jaksa Akan Kembalikan Berkas Kasus Jessica Wongso

Selasa, 29 Maret 2016 - 15:49 WIB
4 April, Jaksa Akan...
4 April, Jaksa Akan Kembalikan Berkas Kasus Jessica Wongso
A A A
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta masug meneliti berkas perkara tersangka Jessica Wongso terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Bila ada kekurangan kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik pada 4 April 2016 mendatang.

Kasie Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, mulai hari ini sampai 3 atau 4 April mendatang, Jaksa akan menginventarisir mana saja berkas yang belum lengkap. Selanjutnya, jaksa akan memberikan petunjuk baru ke penyidik.

"Ada beberapa yang belum lengkap. Berkas akan dikembalikan ke penyidik pada 4 April mendatang," kata Waluyo kepada wartawan Selasa (29/3/2016). Menurut Waluyo, penyidik masih memerlukan keterangan saksi ahli lagi dalam kasus ini.

Termasuk salah satunya yang perlu diperdalam adalah keterangan Jessica sebagai tersangka. "Keterangan saksi yang memiliki nilai, melihat dan mendengar termasuk Jessica," ujarnya.

Terpisah, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Jessica sampai 30 hari ke depan. "Kita sudah meminta ke jaksa untuk perpanjangan penahanan. Sudah diperpanjang lagi untuk 30 hari ke depan," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.

Krishna menuturkan, penahanan Jessica diperpanjang hingga 28 April mendatang. Sebelumnya, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Jessica selama 20 hari setelah batas penahanan sebelumnya telah habis.

Krishna mengungkap, perpanjangan penahanan Jessica dimintakan ke jaksa penuntut umum, mengingat berkas kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P21). Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta memberikan catatan pada polisi untuk menambahkan keterangan saksi di berkas kasus Wayan Mirna Salihin.

Pasalnya, Kejati ingin melihat lebih dalam gambaran tentang pembuktian peristiwa pidana.(Baca: Kasus Kematian Mirna, Kejati DKI Minta Polisi Tambah Keterangan Saksi)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7588 seconds (0.1#10.140)