Perpanjang Surat Penahanan, Kuasa Hukum Jessica Sambangi Polda Metro

Selasa, 29 Maret 2016 - 14:07 WIB
Perpanjang Surat Penahanan,...
Perpanjang Surat Penahanan, Kuasa Hukum Jessica Sambangi Polda Metro
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso akan menjenguk kliennya di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Selain menjenguk, kuasa hukum Jessica akan menandatangani perpanjangan penahanan kliennya.

"Hari ini diminta penyidik datang ke Polda, sekalian mau jenguk Jessica," ujar Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam pada wartawan, Selasa (29/3/2016).

Menurutnya, dia diminta polisi datang ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani persetujuan perpanjangan penahanan Jessica. Dia pun akan memberikan tanda tangannya jika perpanjangan penahanan itu ditetapkan pengadilan. (Baca: Polisi Pastikan Jessica Tersangka Tunggal Kasus Kematian Mirna)

Bostam menerangkan, sejatinya, polisi menuduh kliennya melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Namun, dia membantah kalau Jessica itu melakukan pembunuhannya terhadap Mirna. CCTV saja tidak menggambarkan apa-apapun tentang tuduhan polisi itu.

"Jessica juga sempat ditest kejiwaannya tapi kan dia lolos. Lalu penyidik ke Australia itu ada 14 catatan kepolisian kriminal, tapi mana, ada putusan dari pengadilan Australia enggak?" tuturnya. (Baca juga: Pemberkasan Kasus Mirna, Polisi Lampirkan Hasil Penyidikan di Australia)

"Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti di deportasi. Ada enggak hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan ke Jessica di Indonesia? Kan tidak ada hubungannya," tutupnya.

PILIHAN:

Politikus PPP: Bisa Kiamat Kubro jika Dukung Ahok

Marshanda Akui Ayahnya Sudah Lama Mengemis
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)