Menyamar Jadi Pemulung, Maling Motor Meringkuk di Tahanan
A
A
A
JAKARTA - Berkali-kali beraksi di kawasan pemukiman, Unus Ali (35) pelaku pencurian sepeda motor ini akhirnya dibekuk petugas Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. Unus Ali mencuri motor dengan modus berpura-pura sebagai pemulung untuk mengintai sasaran.
Unus Ali bukan lah pemain baru dalam dunia kejahatan tersebut. Pria yang tinggal di Jelambar, Grogol Petamburan ini tidak pernah kapok, meski pernah mendekam di lembaga pemasyarakat terkait kasus serupa.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Hari Purnomo menjelaskan, Unus dibekuk di Jalan Perdana, Grogol Petamburan dengan barang bukti satu kunci letter T, dua STNK, dan satu sepeda motor pada Jumat 25 Maret 2016 kemarin."untuk mennagkap tersangka, kami membutuhkan waktu selama dua pekan melakukan pengintaian," jelas Hari kepada wartawan sore tadi.
Hari menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Unus menyamar sebagai pemulung. Menyisir setiap wilayah, mengamati, lalu memanfaatkan kesempatan suasana yang senyap saat malam hari.Begitu ada kesempatan dengan cepat Unus mencuri sepeda motor.
Kanit Reskrim Tanjung Duren AKP Antonius menambahkan, sepeda motor hasil curian dijual tersangka sebesar Rp 2-3 juta."Kami masih memburu penadah barang curian tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, Unus terancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Unus Ali bukan lah pemain baru dalam dunia kejahatan tersebut. Pria yang tinggal di Jelambar, Grogol Petamburan ini tidak pernah kapok, meski pernah mendekam di lembaga pemasyarakat terkait kasus serupa.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Hari Purnomo menjelaskan, Unus dibekuk di Jalan Perdana, Grogol Petamburan dengan barang bukti satu kunci letter T, dua STNK, dan satu sepeda motor pada Jumat 25 Maret 2016 kemarin."untuk mennagkap tersangka, kami membutuhkan waktu selama dua pekan melakukan pengintaian," jelas Hari kepada wartawan sore tadi.
Hari menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Unus menyamar sebagai pemulung. Menyisir setiap wilayah, mengamati, lalu memanfaatkan kesempatan suasana yang senyap saat malam hari.Begitu ada kesempatan dengan cepat Unus mencuri sepeda motor.
Kanit Reskrim Tanjung Duren AKP Antonius menambahkan, sepeda motor hasil curian dijual tersangka sebesar Rp 2-3 juta."Kami masih memburu penadah barang curian tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, Unus terancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)