Curi Motor Teman, Pelajar SMA di Jaksel Takut Putus Sekolah

Kamis, 24 Maret 2016 - 18:22 WIB
Curi Motor Teman, Pelajar SMA di Jaksel Takut Putus Sekolah
Curi Motor Teman, Pelajar SMA di Jaksel Takut Putus Sekolah
A A A
JAKARTA - Empat pelajar kelas XII SMA di Jakarta Selatan terpaksa diciduk jajaran Polsek Kebayoran Lama. Keempat pemuda tanggung itu diringkus polisi lantaran tertangkap tangan mencuri motor milik temannya.

Pelaku berinisial HYF, IUS, PGP, dan AIP sudah merencanakan pencurian itu. Keempat pelaku diringkus lantaran mengambil motor milik temannya sendiri bernama M Farhan.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama dengan tersangka HYF tengah mengendarai sepeda motor korban. Saat itu, korban meminta ditemani tersangka HYF untuk mengambil handphonenya yang sedang diservis di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

"Saat itu, tersangka HYF menghubungi tiga temannya saat sampai di Bintaro. Dia bilang, untuk segera ke lokasi melalukan aksi kejahatannya. Jadi, ini memang sudah direncanakan para pelaku," ujarnya di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Menurut Agus, saat itu, ketiga tersangka merampas uang dan mengambil kunci motor korban yang ada disakunya. Ketiga tersangka itu menodongkan pisau ke arah korban. Korban pun sempat melawan dan berteriak minta tolong warga. Ketiga tersangka, IUS, PGP, dan AIP pun kabur. "Saat itu, korban curiga dengan tersangka, kok tersangka yang juga temannya itu diam saja saat ditodong," terangnya.

Lalu, jelas Agus, keesokan harinya, saat korban berangkat bersama tersangka HYF ke sekolah dan memarkirkan motornya di dekat sekolah. HYF pun kembali menghubungi tiga temannya untuk mencuri motor korban. Saat korban masuk sekolah, HYF pun ikut masuk sekolah dan berpura-pura tak terjadi apa-apa.

"Saat itu, ketiga tersangka yang sudah memegang kunci motor korban itu pun berhasil membawa kabur motor korban dari parkiran dekat sekolah," paparnya.

Saat tahu motornya dicuri, jelas Agus, korban melapor ke polisi. Polisi yang curiga kalau tersangka pencurian itu merupakan teman korban juga memburu tersangka dan berhasil membekuk keempat tersangka itu di tempat tongkrongannya kawasan Kreyo.

"Para tersangka yang masih pelajar kelas tiga SMA itu kami tangkap dan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial IUS menambahkan, kalau dia melakukan pencurian itu lantaran diajak tersangka HYF. Sebab, HYF memiliki masalah pribadi dengan korban terkait perempuan. Rencananya, motor korban pun akan dijual untuk keperluan empat tersangka.

"Niatnya kalau laku mau dipakai foya-foya di Puncak, Bogor. Ini (pencurian) baru dilakukan sekali. Kapok, takut enggak bisa lanjut sekolah," pungkasnya.

PILIHAN:

Janji Ical untuk Yusril Ihza Mahendra di Pilgub DKI

Dituding Partai Penjilat, Nasdem: Enggak Usah Dibahas, Malu Bahasnya

Partai Hanura Sindir Ahmad Dhani Soal Parpol Penjilat
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6042 seconds (0.1#10.140)
pixels